Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Produk Hukum Gresik Selaras Nilai HAM

Penegasan tersebut disampaikan dalam Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Willy Abraham
KEMENKUMHAM JATIM GRESIK - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Toar Mangaribi,saat membuka workshop analisa dan penelaahan produk hukum daerah (PDH) dari perspektif HAM di salah satu hotel di Gresik, Kamis (31/7/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan pentingnya setiap produk hukum di Kabupaten Gresik harus sejalan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang digelar di salah satu hotel di Gresik, Kamis (31/7/2025).

Acara ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, pengusaha, hingga instansi pemerintah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Toar Mangaribi, menekankan bahwa pendekatan berbasis HAM sangat penting dalam penyusunan regulasi daerah.

“HAM harus hadir di semua sektor. Untuk mencegah pelanggaran, produk hukum harus mengandung perspektif HAM, terutama di sektor industri serta perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Toar, sapaan akrabnya, juga menyoroti praktik lama yang masih terjadi seperti bullying dan eksploitasi anak, serta pentingnya melindungi hak-hak pekerja.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah merancang platform pelaporan pelanggaran HAM berbasis website guna memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara langsung.

“Selama ini pelaporan masih manual lewat kantor di Jalan Kayon Surabaya. Ke depan akan lebih mudah secara digital, kita buat website aduan,” kata Toar.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tokoh dan organisasi seperti Gusdurian Gresik, ECOTON, LBH Gresik, FSPMI, APINDO, HIPMI, KADIN, LPA, Muslimat NU, hingga PDA Aisyiyah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata seluruh regulasi daerah, baik Perda maupun Perbup.

“Kami mengevaluasi semua produk hukum lintas sektor. Fokus utama kami mencakup ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, serta industri dan lingkungan,” jelasnya.

Sebanyak 38 produk hukum pun dibagikan kepada peserta untuk dianalisis dalam forum tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Zainul Arifin, menambahkan bahwa Gresik telah memiliki regulasi yang pro-HAM, antara lain Perbup Nomor 71 tentang Ketenagakerjaan Lokal.

“Misalnya, ada aturan tentang kewajiban antar jemput bagi pekerja perempuan di malam hari. Itu bentuk perlindungan HAM,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan trial demo pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Pemkab Gresik kini memiliki chatbot AI bernama “LexA-Gresik” yang memudahkan masyarakat untuk mencari informasi hukum hingga berkonsultasi secara daring. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved