Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini bebas dari vonis tiga tahun enam bulan penjara setelah mendapatkan amnesti

Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
SIDANG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Saat ini Hasto Kristiyanto bebas setelah diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto 

SURYA.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini bebas dari vonis tiga tahun enam bulan penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini membawa babak akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg Harun Masiku.

Amnesti: Jalan Keluar dari Vonis Tipikor

Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 kepada DPR RI.

Dalam sidang pleno, DPR secara resmi menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto telah memenuhi pertimbangan formal dan substansial sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.

Baca juga: Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Heran Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

Pasal tersebut memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Langkah ini juga mencerminkan sinyal politik positif dari pemerintahan Prabowo terhadap posisi PDI Perjuangan sebagai mitra konstruktif dalam pembangunan nasional.

Kronologi Kasus Harun Masiku dan Vonis terhadap Hasto

Kasus hukum yang menjerat Hasto bermula pada 24 Desember 2024 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam skema suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar meloloskan PAW caleg Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Rios yang Vonis Hasto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Kasus Harun Masiku

Hasto dituduh memberikan uang sebesar Rp600 juta, yang disalurkan secara bertahap bersama sejumlah nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Ia juga disebut dibantu oleh anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW Dapil Sumsel I, yang kemudian memicu OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam prosesnya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Jaksa menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk perintangan penyidikan. Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidi enam bulan kurungan.

Namun, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memutuskan vonis akhir sebesar 3,5 tahun penjara pada Jumat, 25 Juli 2025.

Di tengah sorotan, dukungan publik dan partai terus mengalir. Banyak tokoh PDIP menilai vonis tersebut terlalu politis, menyebutnya sebagai bagian dari daur ulang kasus inkracht yang sudah pernah diputus sebelumnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap & Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Di Surabaya, doa lintas agama bahkan digelar oleh Taruna Merah Putih (TMP) sebagai bentuk solidaritas menjelang putusan hukum.

“Hari itu, seluruh unsur tiga pilar PDIP solid mendoakan agar hakim memutus dengan nurani sejernih air,” kata Ketua TMP Surabaya, Aryo Seno Bagaskoro 24 Juli yang lalu.

Di internal partai, harmoni antara Puan Maharani dan Prananda Prabowo juga menunjukkan kesolidan PDIP pasca-kasus, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah bahwa “di PDIP hanya ada satu faksi, yakni faksi Ibu Megawati.”

Amnesti kepada Hasto dipandang sebagai penegasan bahwa PDI Perjuangan tetap berada dalam orbit kerja politik yang konstruktif, menjalin hubungan sinergis dengan pemerintahan Presiden Prabowo dan fokus pada penguatan peran legislatif serta konsolidasi partai.

=====

Dapatkan berita terkini dan terpercaya seputar Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan berbagai peristiwa penting di Jawa Timur, termasuk kabar eksklusif tentang Persebaya Surabaya—langsung dari Harian Surya!

SURYA.co.id menghadirkan rekomendasi bacaan menarik yang tidak boleh Anda lewatkan, mulai dari update seputar klub kebanggaan Bonek, isu strategis daerah, hingga peristiwa terkini dari jantung Jawa Timur.

Bergabung sekarang di platform pilihan Anda:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved