Penggelap Motor Dibebaskan Setelah Korban Memaafkan, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan

proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan pendekatan RJ mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku.

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
MENDAPAT KEBEBASAN - Tersangka penggelapan motor mendapat kebebasan lewat mekanisme keadilan restoratif dari Kejari Sidoarjo, Kamis (31/7/2025). Ia terpaksa melakukan kejahatan demi ibu dan adiknya yang berkebutuhan khusus. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Penegakkan hukum tidak selalu dengan sistem, tetapi juga bisa mencapai keadilan dengan nurani. Meski terbukti melakukan penggelapan sepeda motor, Wahyu Febri terbebas dari penjara. 

Warga Sidoarjo itu tidak hanya dibebaskan, tetapi juga segera bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo meski menjadi pekerja harian lepas. 

Wahyu bebas berkat kebaikan hati pemilik motor, dan penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang menyelesaikan kasus ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Kamis (31/7/2025).

Peristiwa itu terjadi pada 17 April 2025 lalu. Wahyu yang bekerja di sebuah toko stiker variasi di Taman Sidoarjo meminjam sepeda motor Vega ZR nopol W 4647 ZM kepada pemilik toko tempatnya bekerja. 

Wahyu meminjam motor operasional itu dengan dalih untuk mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo. Karena percaya, korban mengizinkan penggunaan motor tersebut.

Ternyata kemudian motor tidak dikembalikan. Bahkan Wahyu membawanya ke rumah kos di Jalan Jeruk, Desa Wage. di mana ia tinggal  bersama ibu dan adiknya yang berkebutuhan khusus. 

Saat motor masih di rumah, sekitar pukul 08.00 WIB ,Wahyu ditagih pembayaran uang sewa kos. Karena sedang tidak punya uang, Wahyu kebingungan. 

Ia pun memutuskan menjual motor tersebut secara daring melalui akun Facebook dengan harga Rp 1,3 juta. Tak lama setelah diposting, ada pembeli menawar Rp 1 juta dan Wahyu menerimanya. 

Mereka berkomunikasi lewat WA dan melakukan pertemuan di kawasan Geluran, Taman.  Uang hasil penjualan motor itu lantas dipakai membayar kos dan memenuhi kebutuhan bersama ibu dan adiknya. 

Pemilik toko yang merasa menjadi korban kejahatan kemudian melapor polisi. Kasusnya pun diproses dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penggelapan ini. 

Namun sesampai di Kejaksaan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan pendekatan RJ. Kejari Sidoarjo mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku.

“Dengan pendekatan restorative justice, tersangka bisa dibebaskan. Dan ini memang program dari kejaksaan,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, Kamis (31/7/2025). 

Langkah itu juga mendapat respons positif dari Bupati Sidoarjo, Subandi. Bahkan Pemkab Sidoarjo memberikan peluang pekerjaan bagi Wahyu di DLHK supaya bisa memiliki penghasilan untuk membantu ibu dan adiknya. 

“Melalui keadilan restoratif, negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memperbaiki diri. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati,” ujar Subandi.

Bupati Subandi juga menilai bahwa proses hukum yang dijalankan secara manusiawi dapat menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved