Satpol PP Sidoarjo Segel TPS Banjarsari, Tak Berizin dan Dikeluhkan Warga

TPS Banjarsari masih berpeluang beroperasi kembali jika pengelolanya bersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/M Taufik
DISEGEL – Kondisi tempat pengelolaan sampah di Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang disegel petugas Satpol PP, Jumat (29/8/2025). Selain kerap dikeluhkan warga, pengelolaan TPS ini juga tidak sesuai prosedur 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Petugas Satpol PP Sidoarjo menyegel tempat pengelolaan sampah (TPS) yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jumat (29/8/2025).

Penyegelan dilakukan karena TPS itu diduga melanggar prosedur, serta kerap dikeluhkan warga.

Keluhan warga kebanyakan lantaran pengelola TPS itu melakukan pembakaran sampah, dan pencemaran sehingga mengganggu lingkungan.

Dan belakangan diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo sudah berulang kali mengingatkan, tapi tidak digubris.

“Banyak keluhan dari warga. Dan kami sudah berkordinasi dengan DLHK, ternyata sudah beberapa kali diberi peringatan dan sosialisasi, tapi tetap saja. Sehingga kita mengambil tindakan tegas ini,” kata Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan.

Baca juga: Baznas Sidoarjo Jadi Kantor Digital Terbaik Tingkat Nasional

Petugas memasang garis pengaman di lokasi tersebut, serta memasang papan bertuliskan tempat itu ditutup karena melangar pasal 23 jo pasal 63 dan pasal 65 Perda Kabupaten Sidoarjo nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan.

Menurut Yany, langkah ini diambil semata-mata demi melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Jika pengelola tetap tidak mengindahkan aturan, maka tindakan penertiban bisa berlanjut lebih tegas.

Baca juga: Geger Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dirawat di Klinik, DPRD Ikut Turun Tangan

Meski demikian, Kasatpol PP menyebut bahwa penyegelan ini tidak permanen.

TPS Banjarsari masih berpeluang beroperasi kembali jika pengelolanya bersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Termasuk dalam hal perizinan, dan sejumlah SOP yang telah ditentukan.

Sementara menurut Satgas Ronda Sampah DLHK Sidoarjo, Suyanto Asmoro, penertiban ini melibatkan sejumlah pihak.

Baca juga: Bupati Subandi Minta Para Pejabatnya Awas Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo

Termasuk Satpol PP, Polsek, Koramil, dan pihak desa. Pihaknya berharap, dengan penertiban ini pengelolaan sampah di sana bisa jadi lebih baik.

“Penutupan itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Kami sudah memperingatkan, termasuk memberikan SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada pengelolanya,” ungkap Yanto, panggilan Suyanto Asmoro.

Menurut dia, operasional TPS Banjarsari tidak memiliki izin resmi. Standar pengelolaan juga tidak bagus.

Mulai tidak adanya atap pelindung, pemilahan sampah, hingga larangan pembakaran sampah.

“Kita membuka peluang untuk bisa kembali beroperasi. Tapi ya syaratnya harus dipenuhi. Termasuk dengan membuat atap atau payung, tidak terlalu dekat dengan permukiman, dan didaftarkan ke TPA untuk layanan resmi,” urainya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved