Pemkab Magetan Bersama Kejari Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 15 Miliar

Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Kejari Magetan, Jatim, kerja sama menyelamatkan aset negara 20 bidang tanah senilai Rp 15 miliar lebih. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
SELAMATKAN ASET NEGARA - Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nursiyam saat acara penyerahan sertifikat 20 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten di Pendopo Surya Graha, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (31/7/2025). Pemkab bersama Kejari Magetan menyelamatkan aset negara 20 bidang tanah senilai Rp 15 miliar lebih. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur (Jatim), kembali menyelamatkan aset negara

Kali ini, yang berhasil diselamatkan adalah 20 bidang tanah senilai Rp 15 miliar lebih. 

Puluhan bidang tanah tersebut, kini resmi kembali menjadi milik daerah.

Agenda ini, dikukuhkan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah di Pendopo Surya Graha, Magetan, Kamis (31/7/2025), sekaligus menandai penandatanganan nota kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Pada hari ini, penyerahan sertifikat yang bermasalah. Kami kerjasamakan dengan Kejari Magetan,” ungkap Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti.

Dia menjelaskan, bahwa setelah dilakukan investarisasi, ada 23 bidang tanah yang bermasalah. 20 di antaranya telah disertifikatkan.

“Masih tersisa 3 bidang lagi. Nanti tentu akan menyusul yang 20 ini,” tambah Bupati Nanik sesuai acara penyerahan sertifikat tanah.

Ia merinci, yang disertifikatkan mencakup berbagai fasilitas publik strategis. Contohnya, adalah rumah dinas di Desa Krowe, lahan pertanian di Tawanganong hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Maospati dan Sukomoro.

"Sudah kami fungsikan, terutama untuk layanan publik. Penggunaannya akan terus dioptimalkan," terang Nanik di hadapan wartawan.

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nursiyam, juga mengapresiasi kerja kolaboratif ini, sebagai bentuk nyata penyelamatan aset negara di daerah.

“Ini adalah wujud nyata komitmen pemkab, dalam membangun tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” terangnya.

Sebagai informasi, lanjut Yuana, tanah yang diselamatkan tidak sekedar tanah, tapi ada saluran irigasi, jalan dan beberapa rumah dinas yang diluruskan kepemilikannya bahwa itu milik Pemkab Magetan

"Nilai yang berhasil diselamatkan tidak main-main. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal masa depan pemanfaatan ruang di Magetan," pungkas Yuana.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved