Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Kebohongan Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu Dibongkar Polisi, Ngaku Ditawari PNS Ternyata CS

Terungkap kebohongan Syahrama (36), tersangka pembunuh driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) kepada penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/willy abraham
JEJAK KEJAHATAN - Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol, Sevi Ayu ternyata residivis kasus serupa tahun 2008. Dia pernah divonis 20 tahun penjara karena bunuh teman dan membuang jasad korban ke Pacet, Mojokerto. Kini, kebohongannya terungkap. 

SURYA.CO.ID I SIDOARJO - Terungkap kebohongan Syahrama (36), tersangka pembunuh driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) kepada penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Di awal penangkapan, Syahrama mengaku nekat membunuh Sevi Ayu karena korban mengingkari janji untuk memasukkan dia sebagai pegawai negeri sipil ( PNS). 

Padahal, kata Syahrama, dia sudah memberikan uang Rp 5 juta kepada Sevi Ayu.

Keterangan ini lalu didalami penyidik Satreskrim Polres Gresik, dan hasilnya tidak sesuai kenyataan. 

Korban, Sevi Ayu tidak menjanjikan Syahrama menjadi PNS, namun cleaning service.

Baca juga: Ternyata Syahrama Pernah Bunuh Teman dan Buang Jasad ke Pacet, Sebelum Habisi Driver Ojol Sevi Ayu

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Abid saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025). 

"Kami sampaikan bahwasannya disampaikan di awal penyampaian korban menawarkan pekerjaan terhadap pelaku yaitu PNS itu kami sampaikan tidak benar, karena kemarin berdasar keterangan tersangka, kami lakukan pengujian atau pendalaman, karena keterangan di awal masih keterangan tersangka, setelah kita sampaikan interograsi mendalam pelaku, pelaku menyampaikan bahwasannya bukan PNS, dia ditawari sebagai cleaning service di salah satu tempat kerja yang ada di Sidoarjo," beber AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Abid. 

Terkait uang Rp 5 juta, Abid berjanji membeberkan hal itu dalam press release yang akan disampaikan langsung Kapolres Gresik.

"Nanti secara rinci kami sampaikan rilis resmi oleh bapak Kapolres. Penyampaian awal sekarang ini masih kami uji keterangan tersangka, apa saja yang disampaikan kita buktikan faktanya seperti apa. Keterangan tersangka saksi-saksi juga seperti apa sebenarnya fakta atau kejadian yang terjadi di TKP nanti disampaikan resmi kapolres," tutup Abid, sapaan akrabnya. 

Disinggung tentang hasil laboratorium forensik Polda Jatim terkait cairan putih yang ditemukan di tubuh korban, Abid memastikan hasilnya sudah keluar kemarin. 

Hasil labfor memastikan cairan putih bukanlah sperma pelaku, melainkan cairan dari alat vital korban.

Hal ini menepis adanya tindakan kekerasan seksual yang dialami korban.

"Kita kirim uji swab vagina itu dan tadi hasilnya sudah keluar penyampaian dari labfor, cairan yang ada di bagian korban pada saat diuji, postif semacam sperma, saat diuji kembali yang kedua apakah di dalam cairan itu, apakah sperma nilik pelaku atau cairan vagina milik korban, hasilnya disampaikan postif identik dengan milik korban atau jenazah, hasil lab DNA (kuku jari) maupun cairan vagina identik milik korban. Kita sampaikan bahwasannya tidak ada sperma dari pelaku yang berada di alat vital korban," beber Abid. 

Sementara itu hasil toksikologi pada tubuh korban belum keluar.

Diberitakan, pembunuhan ini diduga telah direncanakan Syahrama

SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji.

Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syahrama menuju ruang kerja.

Saat itu lah Syahrama menagih uang Rp 5 juta yang sudah diberikan, namun tak bisa dipenuhi Sevi.

Di ruangan itu lah Syahrama yang baru keluar penjara pada Agustus 2018 ini menjalankan aksinya.

Tanpa banyak bicara, Syahrama memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun Syahrama terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Setelah mengetahui Sevi meninggal, Syahrama membungkus jasad Sevi yang saat itu mengenakan celana legging abu-abu, kaus hitam dan jaket levis, dengan plastik hitam dan kardus. 

Setelah itu, diikat tali rafia dan lakban.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, sesuai hasil interogasi saksi lain, pelaku seorang diri melakukan pembunuhan. 

"Sejauh ini tunggal, kami dalami pemeriksaan apakah murni pembunuhan ataupun pembunuhan direncanakan, rangkaian pemeriksaan terkait rekontrsuksi keterangan saksi pelaku maupun yang ada di TKP," kata AKP Abid Uais pada Selasa (29/7/2025). 

Setelah membungkus jasad Sevi, Syahrama kembali menyusun siasat licik untuk membuangnya. 

Dia menghubungi seorang temannya untuk menemani dia ke daerah Kedamean, Gresik. 

Jasad Sevi dibungkus kardus dilapisi triplek diletakkan di atas jok motor milik Sevi. 

Kepada temannya, tersangka tak menyebut membawa mayat. 

“Ngakunya membawa tembakau kepada temannya, jadi temannya tidak tahu kalau di dalam plastik dibungkus kardus itu adalah korban,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kepada temannya ini, Syahrama mengaku tengah transaksi dengan temannya yang lain, sehingga teman yang diajaknya inii tidak menaruh curiga saat membuat kantong berisi jenazah tersebut.

Selanjutnya, jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Usai membuang jenazah, tersangka bersama temannya pergi ke Sidoarjo.

Residivis Pembunuhan Berencana 

Jejak kejahatan Syahrama akhirnya terungkap.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut Syahrama adalah residivis kasus pembunuhan berencana. 

Namun, AKBP Rovan tidak menyebut kasus apa yang menjerat warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini.  

Dia hanya menyebut Syahrama bebas dari penjara pada Agustus 2008.

Baca juga: Kejahatan Lain Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Bungkus Jasad dalam Kardus lalu Gasak Ini

Berdasarkan penelusuran surya.co.id, kasus pembunuhan yang menjerat Syahrama terjadi pada 2007 silam. 

Saat itu Syahrama bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto membunuh  Vembi Riskia Nugrah, asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo secara berencana. 

Syahrama dan teman-temannya menghabisi Vembi dengan memukul kepala korban, lalu tubuhnya dilindas mobil. 

Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Akibat  perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.

Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007. 

Dalam persidangan tersebut, keluarga korban sempat mengejar dan memukul Syahrama dan Franki.

Mengetahui hal itu, pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan. 

Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.

Kini, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat setelah menjadi tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia

Gasak Barang Berharga Korban

JAHAT - Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu yang bawa kabur barang berharga korban. Syahrama ternyata residivis kasus pembunuhan berencana.
JAHAT - Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu yang bawa kabur barang berharga korban. Syahrama ternyata residivis kasus pembunuhan berencana. (kolase surya/willy abraham)

Tak cuma membunuh, Syahrama juga menggasak uang dan barang berharga korban. 

Ada uang Rp 1 juta di tas Sevi yang digasak Syahrama seusai menghabisi korban.

Syahrama juga mengambil tiga ponsel dan sepeda motor Honda Beat milik Sevi.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, sepeda motor itu sempat dipakai membuang jasad korban. 

Baca juga: Tabiat Syahrama, Residivis Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu yang Bungkus Jasad dengan Kardus di Gresik

Sepeda motor itu dipasang triplek, sementara jasad Sevi ditekuk, hanya mengenakan legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis, lalu diikat, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibungkus kardus.

Selanjutnya kardus diikat tali rafia hitam dan lakban.

Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean masuk Desa Banyurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Setelah dipakai membuang jasad korban, selanjutnya motor Sevi dititipkan ke teman Syahrama

“Sepeda motor korban sudah ditemukan kemarin malam,” ujar Abid sapaan akrabnya.

Sementara tiga handphone korban hingga kemarin belum ditemukan. 

"Tiga handphone korban masih dalam pencarian, berdasarkan keterangan tersangka dibuang ke Sungai di wilayah Kedamean," sambung Abid. 

Terkait kejahatan lain, saat ini polisi masih menyidiknya. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved