Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Kebohongan Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu Dibongkar Polisi, Ngaku Ditawari PNS Ternyata CS

Terungkap kebohongan Syahrama (36), tersangka pembunuh driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) kepada penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/willy abraham
JEJAK KEJAHATAN - Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol, Sevi Ayu ternyata residivis kasus serupa tahun 2008. Dia pernah divonis 20 tahun penjara karena bunuh teman dan membuang jasad korban ke Pacet, Mojokerto. Kini, kebohongannya terungkap. 

“Ngakunya membawa tembakau kepada temannya, jadi temannya tidak tahu kalau di dalam plastik dibungkus kardus itu adalah korban,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kepada temannya ini, Syahrama mengaku tengah transaksi dengan temannya yang lain, sehingga teman yang diajaknya inii tidak menaruh curiga saat membuat kantong berisi jenazah tersebut.

Selanjutnya, jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Usai membuang jenazah, tersangka bersama temannya pergi ke Sidoarjo.

Residivis Pembunuhan Berencana 

Jejak kejahatan Syahrama akhirnya terungkap.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut Syahrama adalah residivis kasus pembunuhan berencana. 

Namun, AKBP Rovan tidak menyebut kasus apa yang menjerat warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini.  

Dia hanya menyebut Syahrama bebas dari penjara pada Agustus 2008.

Baca juga: Kejahatan Lain Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Bungkus Jasad dalam Kardus lalu Gasak Ini

Berdasarkan penelusuran surya.co.id, kasus pembunuhan yang menjerat Syahrama terjadi pada 2007 silam. 

Saat itu Syahrama bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto membunuh  Vembi Riskia Nugrah, asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo secara berencana. 

Syahrama dan teman-temannya menghabisi Vembi dengan memukul kepala korban, lalu tubuhnya dilindas mobil. 

Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Akibat  perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.

Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved