DPRD Sidoarjo Jalan Sendiri, Nekat Paripurnakan Pembahasan PAK Meski Bakal Sulit Disahkan

Mengenai kemungkinan jika nanti PAK tetap tidak bisa disahkan, “Ya tidak apa-apa, seperti proses LPJ kemarin.

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
PARIPURNA DIPAKSAKAN - Bupati Sidoarjo, Subandi bersalaman dengan sejumlah anggota DPRD Sidoarjo usai menghadiri rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (31/7/2025). Rapat ini membahas PAK 2025, meski belum tentu bisa disahkan. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Sinyal perpecahan antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo dalam pembahasan APBD semakin kentara.

Meski Perubahan APBD 2025 atau PAK tidak bakal bisa disahkan karena tidak ada Perda Perda Pertangggungjawaban penggunaan APBD 2024, DPRD malah jalan sendiri.

Buktinya, DPRD Sidoarjo melanjutkan timeline pembahasannya termasuk menggelar Rapat Paripurna, Kamis (31/7/2025). 

Menurut Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih, paripurna ini sudah ditentukan dan dijadwalkan oleh Banmus berdasar surat dokumen PAK yang disampaikan Pemkab Sidoarjo beberapa waktu lalu. 

“Kita tetap jalankan sebagaimana timeline yang ada.  KUA-PPAS untuk APBD 2026 juga sudah disiapkan, masak PAK belum dibahas,” kata Nasih usai paripurna. 

Tentang potensi PAK tidak bisa disahkan, Nasih dan sejumlah anggota dewan lainnya justru tetap yakin PAK bisa disahkan meski LPJ Penggunaan APBD Sidoarjo 2024 hanya dengan Perkada, setelah tidak bisa menjadi Perda karena ditolak dewan sendiri. 

Aturan dalam pasal 179 PP 12 disebutkan bahwa pengesahan PAK bisa dilakukan setelah penetapan Perda Pertangggungjawaban penggunaan APBD tahun sebelumnya.

Nah karena tidak ada Perda, sehingga kalangan eksekutif dan sejumlah pihak lain menganggap PAK tidak bisa disahkan. 

“Surat dari Kemendagri sampai hari ini belum turun. Apakah bisa disahkan atau tidak, kalau kami yakin bisa disahkan, sehingga tahapan pembahasan PAK tetap kita lakukan,” tegas Nasih. 

Mengenai kemungkinan jika nanti PAK tetap tidak bisa disahkan, “Ya tidak apa-apa, seperti proses LPJ kemarin. Tetap kita proses dan endingnya tidak bisa jadi Perda. Trtapi untuk PAK ini sekali lagi kami sampaikan, kami yakin bisa disahkan,” jawabnya. 

Artinya, jika ternyata PAK benar-benar tidak bisa disahkan, semua kerja keras Banggar bersama Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo lewat berbagai pembahasan, bakal sia-sia. Tetapi sebaliknya, jika bisa disahkan maka semua bisa berjalan lancar sebagaimana timlime-nya. 

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo, Subandi tidak banyak berkomentar saat ditanya kehadirannya dalam rapat paripurna tersebut. Usai rapat, bupati langsung kembali ke kantornya tanpa berkomentar. 

Dalam paripurna dengan agenda pembacaan surat masuk dan penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025, bupati menyampaikan ada penambahan angka dalam nota PAK tahun ini. 

Termasuk targetnya dari Rp 5.428.354.730,802 bertambah sebesar Rp 3.220.118.567 sehingga menjadi Rp 5.431,576.849.369. Serta penambahan lain, seperti belanja dan beberapa hal penting lainnya. 

“Selanjutnya, secara detail perencanaan tentang Perubahan APBD 2025 perlu dibahas bersama DPRD Sidoarjo,” ujar Subandi membacakan nota penjelasannya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved