Akibat 5 Fraksi Tolak LPJ Bupati, Sidoarjo Terancam Tidak Bisa Mengesahkan P-APBD dan PAK
Dalam diskusi di Kemendagri, disampaikan bahwa LPJ dan PAK merupakan dua hal yang berbeda sehingga bisa dua-duanya jalan
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo ternyata berbuntut panjang.
Bukan hanya hubungan politik dewan dan Bupati Sidoarjo yang renggang, penolakan itu juga berdampak pada Perubahan APBD (P-APBD) atau PAK (perubahan anggaran keuangan) 2025.
Hal itu terungkap dari hasil konsultasi Pemkab Sidoarjo ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Disampaikan bahwa dalam pengesahan PAK disyaratkan setelah Perda Pertanggungjawaban. Tetapi ketika tidak ada Perda Pertangungjawaban (LPJ), tentu akan menjadi kendala dalam pengesahan PAK.
“Pemprov Jatim dan Kemendagri mendorong agar tetap ada Perda Pertanggungjawaban. Makanya mereka ingin menggali secara substansif, ingin berdialog untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dalam penolakan tersebut,” kata Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, M Ainur Rahman, Rabu (23/7/2025).
Ainur bersama BPKAD Sidoarjo, BPKAD Pemprov Jatim, dan Sekwan sudah berkonsultasi ke Kemendagri, Selasa (22/7/2025) lalu. Hasilnya, disarankan memang tetap ada Perda Pertanggungjawaban.
“Dalam pertemuan itu, kita sudah sampaikan semuanya. Mulai proses awal sampai akhirnya ada penolakan tersebut. Dan responsnya, provinsi maupun pusat semangatnya ingin tetap ada Perda Pertanggungjawaban, bukan Perkada (peraturan kepala daerah),” ungkap Ainur.
Disebutnya, waktu untuk penetapan Perda masih ada karena batasnya sampai Juli ini. Sehingga diharapkan ada proses percepatan. Bahkan Pemprov Jatim juga sudah bersurat ke Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo terkait hal tersebut.
Dalam diskusi di Kemendagri, disampaikan bahwa LPJ dan PAK merupakan dua hal yang berbeda sehingga bisa dua-duanya jalan.
Tetapi yang menjadi kendalanya nanti pada penetapan. Karena dalam aturan PP12 Tahun 2019 disebutkan bahwa penetapan PAK disahkan setelah Perda Pertanggungjawaban.
Apakah jika menggunakan Perkada apakah tidak bisa disahkan PAK-nya, menurut Ainur, dari hasil konsultasi ke Kemendagri, itulah kendalanya. Karena aturan menyebut bahwa Perda Pertanggungjawaban menjadi persyaratan pengesahan PAK.
Sementara terkait Perkada itu sendiri, disebutnya sudah diproses sejak beberapa waktu lalu, setelah DPRD Sidoarjo menyatakan penolakan terhadap LPJ Pengunaan APBD 2024. Aturannya, Perkada diajukan maksimal tujuh hari setelah tidak ada kesepakatan dengan dewan.
“Perkada sudah kita siapkan karena aturannya juga ada batasan waktu maksimal tujuh hari. Berarti sampai besok (Kamis) batasan waktu itu, kami harus menyerahkan Perkada ke provinsi,” ungkap Ainur.
Kendati demikian, pihaknya juga sependapat dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri bahwa sebaiknya ada Perda Pertangungjawaban, bukan menggunakan Perkada karena ada penolakan. Supaya PAK atau APBD Perubahan 2025 bisa disahkan di akhir tahun anggaran ini.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pekan lalu. Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP.
Karena penolakan itu, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan Perkada atas LPJ tersebut.
Namun belakangan, persoalan muncul karena Perda Pertanggungjawaban merupakan syarat pengesahan Perubahan APBD. *****
LPJ APBD Sidoarjo 2024
7 partai tolak LPJ Bupati Sidoarjo
koalisi DPRD Sidoarjo tolak LPJ
dampak penolakan LPJ Bupati
perubahan anggaran keuangan (PAK)
Sidoarjo tanpa PAK dan P-APBD
Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
perpecahan dewan dan Bupati Sidoarjo
Kemendagri
Sidoarjo
285 Pasangan Berbagai Usia Ikuti Nikah Massal di Surabaya, Diapresiasi Dirjen Kemendagri |
![]() |
---|
Bupati Subandi Minta Para Pejabatnya Awas Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Sidoarjo Ingatkan Sosialisasi Menyeluruh dalam Pemberlakuan Jam Malam |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispendik Jatim |
![]() |
---|
Dealer VinFast Siba Mandiri Optimistis Kendaraan Listrik Terus Tumbuh Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.