Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik
Dalami Kasus Pembunuhan Sevi, Polres Gresik Periksa 8 Saksi
Satreskrim Polres Gresik memeriksa delapan saksi pada kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Kedua kakinya dihadiahi timah panas, karena sempat melawan dan mencoba kabur saat diamankan.
Dia berjalan merintih kesakitan saat diperiksa di Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bertemu awak media
Gadis berusia 30 tahun asal Sekardangan, Sidoarjo tewas di tangan tersangka, Syahrama.
Pria asal Sukodono, Sidoarjo yang menghabisi nyawa korban Sevi di tempat usaha fotokopi milik keluarganya di Urangagung, Sidoarjo pada Sabtu (26/7/2025) sore.
Peristiwa berdarah dan sadis dari tangan Syahrama, diduga dilakukan seorang diri.
Mulai menghabisi nyawa Sevi dengan alat pemotong kertas dari besi, mencekiknya.
Hingga membungkus korban dengan kantong sampah plastic warna hitam dan kardus.
Dibuat seolah paket, yang menjadi alasan tersangka membawa paket berisi tembakau.
Jasad korban dibuang menggunakan sepeda motor korban Honda Beat, yang biasa digunakan korban Sevi untuk bekerja sebagai driver ojol.
Pria berusia 36 tahun ini memang sudah ditembak polisi saat diamankan.
Perbuatan keji dan sadisnya mengantarkannya kembali ke jeruji besi.
Tahun 2008 dia juga menjadi otak pembunuhan berencana remaja Sidoarjo, saat usianya masih belasan tahun, Syahrama sudah membunuh dan membuang mayat.
Kini, Syahrama mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Tidak kurang dari 1x24 jam mayat Sevi ditemukan di pinggir jalan raya Kedamean, Gresik, Minggu (27/7/2025), hari Senin paginya, Syahrama ditangkap di rumah kontrakannya.
Polisi terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui aksi bengis pria berkacamata ini.
Pemeriksaan terus berlanjut, mengingat keterangan Syahrama berubah-ubah, mulai dari alasan tawaran menjadi PNS oleh korban hingga menjadi cleaning service di sebuah Perusahaan di Sidoarjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SYAHRAMA-PEMBUNUH-SEVI-Tampang-Syahrama-saat-menjalani-pemeriksaan-di-Mapolres-Gr.jpg)