5 Warga Trenggalek Terdaftar Sebagai Penganut Kepercayaan, Dispendukcapil : Diakui Negara

5 warga Kabupaten Trenggalek, Jatim, menjadi pemeluk aliran kepercayaan, sesuai catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PENGANUT KEPERCAYAAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menerangkan ada 5 orang warga Kabuapaten Trenggalek, Jawa Timur, yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk sebagai penganut kepercayaan, Kamis (31/7/2025). Menurutnya, status pemeluk aliran kepercayaan telah diakui secara resmi oleh negara dan dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - 5 warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menjadi pemeluk aliran kepercayaan, sesuai catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menegaskan bahwa status pemeluk aliran kepercayaan telah diakui secara resmi oleh negara dan dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ada enam agama resmi yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain yang belum diakui sebagai agama resmi," ungkap Ririn, Kamis (31/7/2025).

Mereka yang meyakini kepercayaan selain 6 agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hal tersebut sah dan legal serta mendapatkan pengakuan dari negara.

5 warga Trenggalek yang tercatat memeluk aliran kepercayaan tersebar di Kecamatan Tugu 1 orang dan Kecamatan Pogalan 4 orang.

"Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan," terang Ririn.

Lebih lanjut, Ririn menuturkan, bagi warga Trenggalek yang pindah agama, maka difasilitasi oleh Dispendukcapil dalam hal sistem administrasi kependudukan.

"Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki bukti surat dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Data akan langsung diperbarui di sistem," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved