Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Ternyata Syahrama Pernah Bunuh Teman dan Buang Jasad ke Pacet, Sebelum Habisi Driver Ojol Sevi Ayu

Syahrama (36), tersangka pembunuh driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia, ternyata pernah membunuh temannya dan membung jasadnya ke Pacet.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/willy abraham
JEJAK KEJAHATAN - Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol, Sevi Ayu ternyata residivis kasus serupa tahun 2008. Dia pernah divonis 20 tahun penjara karena bunuh teman dan membuang jasad korban ke Pacet, Mojokerto. 

SURYA.CO.ID I SIDOARJO - Terungkap rekam jejak Syahrama (36), tersangka pembunuh driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) yang jasadnya ditemukan di jalan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Ternyata Syahrama memiliki jejak kejahatan yang sangat kejam.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut Syahrama adalah residivis kasus pembunuhan berencana. 

Namun, AKBP Rovan tidak menyebut kasus apa yang menjerat warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini.  

Dia hanya menyebut Syahrama bebas dari penjara pada Agustus 2008.

Baca juga: Kejahatan Lain Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Bungkus Jasad dalam Kardus lalu Gasak Ini

Berdasarkan penelusuran surya.co.id, kasus pembunuhan yang menjerat Syahrama terjadi pada 2007 silam. 

Saat itu Syahrama bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto membunuh  Vembi Riskia Nugrah, asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo secara berencana. 

Syahrama dan teman-temannya menghabisi Vembi dengan memukul kepala korban, lalu tubuhnya dilindas mobil. 

Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Akibat  perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.

Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007. 

Dalam persidangan tersebut, keluarga korban sempat mengejar dan memukul Syahrama dan Franki.

Mengetahui hal itu, pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan. 

Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.

Kini, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat setelah menjadi tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia

Syahrama mengaku membunuh Sevi Ayu karena menagih utang yang tak kunjung dibayar. 

Seperti diketahui, antara Syahrama dan Sevi Ayu selama ini berteman.

Syahrama mengaku, pada tahun 2023, Sevi menjanjikan bisa memasukkannya dia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang Rp 5 juta.

Setelah diberi uang Rp 5 juta, ternyata Sevi Ayu tak kunjung menepati janjinya menjadikan dia PNS.

Syahrama terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak membuat Syahrama menyusun rencana jahat.

SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji.

Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syahrama menuju ruang kerja.

Saat itu lah Syahrama menagih uang Rp 5 juta yang sudah diberikan, namun tak bisa dipenuhi Sevi.

Di ruangan itu lah Syahrama yang baru keluar penjara pada Agustus 2018 ini menjalankan aksinya.

Tanpa banyak bicara, Syahrama memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun Syahrama terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Setelah mengetahui Sevi meninggal, Syahrama membungkus jasad Sevi yang saat itu mengenakan celana legging abu-abu, kaus hitam dan jaket levis, dengan plastik hitam dan kardus. 

Setelah itu, diikat tali rafia dan lakban.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, sesuai hasil interogasi saksi lain, pelaku seorang diri melakukan pembunuhan. 

"Sejauh ini tunggal, kami dalami pemeriksaan apakah murni pembunuhan ataupun pembunuhan direncanakan, rangkaian pemeriksaan terkait rekontrsuksi keterangan saksi pelaku maupun yang ada di TKP," kata AKP Abid Uais pada Selasa (29/7/2025). 

Setelah membungkus jasad Sevi, Syahrama kembali menyusun siasat licik untuk membuangnya. 

Dia menghubungi seorang temannya untuk menemani dia ke daerah Kedamean, Gresik. 

Jasad Sevi dibungkus kardus dilapisi triplek diletakkan di atas jok motor milik Sevi. 

Kepada temannya, tersangka tak menyebut membawa mayat. 

“Ngakunya membawa tembakau kepada temannya, jadi temannya tidak tahu kalau di dalam plastik dibungkus kardus itu adalah korban,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kepada temannya ini, Syahrama mengaku tengah transaksi dengan temannya yang lain, sehingga teman yang diajaknya inii tidak menaruh curiga saat membuat kantong berisi jenazah tersebut.

Selanjutnya, jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Usai membuang jenazah, tersangka bersama temannya pergi ke Sidoarjo.

Gasak Barang Berharga Korban

JAHAT - Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu yang bawa kabur barang berharga korban. Syahrama ternyata residivis kasus pembunuhan berencana.
JAHAT - Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu yang bawa kabur barang berharga korban. Syahrama ternyata residivis kasus pembunuhan berencana. (kolase surya/willy abraham)

Tak cuma membunuh, Syahrama juga menggasak uang dan barang berharga korban. 

Ada uang Rp 1 juta di tas Sevi yang digasak Syahrama seusai menghabisi korban.

Syahrama juga mengambil tiga ponsel dan sepeda motor Honda Beat milik Sevi.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, sepeda motor itu sempat dipakai membuang jasad korban. 

Baca juga: Tabiat Syahrama, Residivis Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu yang Bungkus Jasad dengan Kardus di Gresik

Sepeda motor itu dipasang triplek, sementara jasad Sevi ditekuk, hanya mengenakan legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis, lalu diikat, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibungkus kardus.

Selanjutnya kardus diikat tali rafia hitam dan lakban.

Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean masuk Desa Banyurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Setelah dipakai membuang jasad korban, selanjutnya motor Sevi dititipkan ke teman Syahrama

“Sepeda motor korban sudah ditemukan kemarin malam,” ujar Abid sapaan akrabnya.

Sementara tiga handphone korban hingga kemarin belum ditemukan. 

"Tiga handphone korban masih dalam pencarian, berdasarkan keterangan tersangka dibuang ke Sungai di wilayah Kedamean," sambung Abid. 

Terkait kejahatan lain, saat ini polisi masih menyidiknya. 

Polisi juga sudah memeriksa cairan putih yang keluar dari alat kelamin korban. 

Sampel cairan putih yang ditemukan di tubuh korban telah diambil sampel-nya dan dikirim ke laboratorium forensik.

“Kami sampaikan besok, kami masih koordinasi dengan labfor kemarin, seperti yang disampaikan bapak kapolres hasil autopsi sudah keluar, sampel dari hasil autopsi sudah kami kirim ke labfor, mudah-mudahan besok sudah keluar kami akan update pemeriksaan labfor, toksikologi, maupun dari kuku diambil sampelnya,” beber Abid. 

Sementara untuk pemeriksaan luar, terlihat ada lebam keunguan pada dada kiri dan punggung, yang tidak menghilang saat ditekan.

Rahang dan pergelangan kaki korban mengalami kaku mayat, sementara tanda-tanda pembusukan belum terlihat, yang mengindikasikan bahwa kematian terjadi dalam 18 hingga 24 jam sebelum otopsi.

Yang paling mencolok adalah luka di kepala: delapan luka robek dengan ukuran antara 2 hingga 6,5 cm, serta memar hebat dari puncak hingga bagian belakang kepala.

Selain itu, ditemukan memar di bibir bagian dalam dan lakban hitam sepanjang 10 cm yang berada di dalam rongga mulut.

Leher korban pun menunjukkan luka lecet, dan di tangan terdapat memar serta lecet yang diduga sebagai hasil perlawanan.

Otopsi bagian dalam memperkuat dugaan kekerasan fisik, dengan ditemukannya perdarahan di bawah selaput otak dan selaput laba-laba, serta resapan darah di area kepala yang berpotensi menyebabkan kematian akibat trauma berat. (sumber lain)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved