PAK 2025 Kabupaten Sidoarjo Terancam Tak Bisa Disahkan, Eksekutif dan Legislatif Beda Pandangan

Kabupaten Sidoarjo, Jatim, terancam tidak bisa melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025.

|
Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
Istimewa
PARIPURNA - Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih saat membacakan hasil rapat paripurana yang memutuskan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 beberapa waktu lalu. Akibat penolakan tersebut, sekarang Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terancam tidak bisa melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo berbuntut panjang. 

Kini, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terancam tidak bisa melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025.

Menurut Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo, M Ainur Rahman, dalam aturan jelas disebutkan bahwa pengesahan PAK dilakukan setelah Perda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD tahun sebelumnya.

“Dalam pasal 179 PP12 disebutnya, bahwa pengesahan PAK itu setelah penetapan Perda Pertangggungjawaban,” kata Ainur, Rabu (30/7/2025).

Sementara, Perda Pertanggungjawaban sepertinya sudah tidak bisa diterbitkan, lantaran dalam Rapat Peripurana di DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu, LPJ Penggunaan APBD 2024 ditolak oleh mayoritas fraksi di DPRD Sidoarjo.

Dalam aturan disebutkan, batas penerbitan Perda Pertanggungjawaban adalah tujuh bulan setelah penggunaan. 

Jika dihitung, tanggal 1 Agustus 2025 merupakan batas akhir pembuatan Perda Pertanggungjawaban Pengunaan APBD 2024.

Namun karena sudah ditolak oleh dewan, artinya Perda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Sidoarjo 2024 itu tidak bisa diterbitkan. 

Sebagai penggantinya, pemerintah menerbitkan Perkada (peraturan kepala daerah) terkait pertanggungjawaban tersebut.

“Perkada, dalam aturannya, maksimal 7 hari setelah penolakan. Itu sudah kami bikin dan sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Ainur.

Namun, lanjutnya, semangat dari Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat, tetap ada Perda. Karena dampak ketika tidak tidak ada perda, sebagaimana aturan di pasal 179 ayat 3 PP12, PAK tidak bisa disahkan.

“Dalam aturan itu jelas disampaikan, pengesahkan perda PAK bisa dilakukan setelah penetapan Perda Pertanggungjawaban,” tegas Ainur.

Hal inilah yang menjadi perdebatan. Sebagian kalangan meyakini aturannya begitu, namun sebagian lain menyebut, bahwa dengan Perkada juga tetap bisa dilakukan pengesahan PAK.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah berkonsultasi ke Kemendari terkait persoalan ini, hasilnya sebagaimana disampaikan itu. Pengesahan PAK dilakukan, setelah perda pertanggungjawaban. 

Pihaknya, lanjut Ainur, juga meminta jawaban itu secara tertulis, dan dijanjikan akan dikirim oleh Mendagri hari ini.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved