Berita Viral

Ingat Budi Said Crazy Rich Surabaya Terpidana Korupsi Emas Antam? Kasasi Ditolak, Ini Vonisnya

Masih ingat dengan Budi Said Crazy Rich Surabaya yang jadi terpidana kasus korupsi emas Antam? Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kompas.com/Syakirun
KASASI DITOLAK - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas Antam. 

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Budi Said Crazy Rich Surabaya yang jadi terpidana kasus korupsi emas Antam?

Kabarnya, kasasinya kini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Budi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa," kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, diakses Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).

Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu.

Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Baca juga: Sosok Budi Said Bos Properti Crazy Rich Surabaya, Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Kini Dipenjara 

Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Budi Said terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, di vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp35 miliar pada kasus rekayasa jual beli emas Antam

"Terhadap putusan ini saudara masih punya waktu melakukan upaya hukum yaitu menerima, pikir-pikir atau merasa keberatan mengajukan banding dalam tempo tujuh hari," tanya hakim Toni Irfan kepada terdakwa Budi Said di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at (27/12/2024). 

Kemudian lewat kuasa hukumnya di persidangan Hotman Paris, Budi Said menegaskan mengajukan banding. 

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Hotman Paris di persidangan. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan masih pikir-pikir atas vonis untuk Budi Said tersebut.  

"Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia," jelas jaksa.

Sebelumnya di persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved