Rabu, 22 April 2026

Ada Penarikan Rp 1,2 Juta Untuk Peralatan Sekolah, DPRD Bondowoso Datangi SDN 1 Dabasah

Bahkan kata Mansur, setelah pihak sekolah ditanya penetapan pembayaran sebesar itu, ternyata memang tidak ada dasarnya.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
SIDAK SEKOLAH - Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso menemui Kepala Sekolah SDN 1 Dabasah, Rabu (30/7/2025), menyusul keluhan dari wali murid tentang adanya tarikan untuk peralatan sekolah. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Adanya penarikan iuran Rp 1,2 juta pada para siswa di SD Negeri Dabasah 1 Bondowoso menjadi perhatian DPRD setempat. Sehingga Rabu (30/7/2025), anggota Komisi IV melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut untuk mencari informasi dari kepala sekolah setempat.

Data yang dihimpun, penarikan uang Rp 1,2 juta dari wali siswa baru itu di antaranya untuk pembelian buku paket dan buku LKS.

Adap un rinciannya yakni pembelian buku kotak bersampul 11 pcs dengan harga Rp 55.000; buku gambar Rp 8.000; sabuk Rp 25.000; dasi Rp 20.000; topi Rp 25.000; buku paket tiga item Rp 471.000; buku LKS 7 item 126.000, dan beberapa seragam dan beberapa item lainnya.

Anggota Komisi IV, A Mansur menjelaskan, bahwa pendidikan dasar warga negara adalah amanat Undang-undang. Apalagi sudah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang pendidikan dasar gratis.

Sementara dari keluhan wali siswa ini ada pembiayaan yang nominalnya sampai Rp 1,2 juta. Setelah dilihat ternyata untuk pembelian buku, pembelian baju, ada ikat pinggang, dan lainnya. "Ini tidak wajar. Sekolah minta begitu itu dasarnya apa, tidak ada yang bisa menjawab, jelas itu tidak diperbolehkan," kata Mansur.

Bahkan kata Mansur, setelah pihak sekolah ditanya penetapan pembayaran sebesar itu, ternyata memang tidak ada dasarnya.

Apalagi item seperti kaos kaki, buku kotak, dan beberapa lainnya bisa dibeli sendiri oleh wali siswa tanpa dikoordinasi sekolah.

Ia juga menegaskan, buku itu seharusnya sudah ditanggung dana BOS, sehingga tidak perlu lagi siswa membeli buku sendiri.

Sementara barang yang diterima oleh siswa, ketika dihitung harganya tidak sampai Rp 1,2 juta. Mansur meminta agar dihitung ulang, dan apa yang biasa dibiayai oleh BOS seharusnya ditanggung pemerintah.

“Misalnya nilai barang yang harus dibayar Rp 500.000, maka sisanya Rp 700.000 harus dikembalikan kepada orangtua siswa,” paparnya.

Iajuga menegaskan, penarikan melalui paguyuban juga tidak diperkenankan. Karena itu politisi PKB Bondowoso tersebut meminta agar paguyuban dibubarkan.

“Paguyuban tidak ada dasarnya. Kalau komite sekolah masih ada dasarnya. Saya minta kepada semua sekolah yang ada paguyuban agar dibubarkan,” paparnya.

Anggota Komisi IV , Abd Majid menambahkan, bahwa iuran ini tidak berdasarkan aturan. Apalagi untuk membiayai kebutuhan yang tidak semestinya. Ia juga meminta agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Permendiknas 8 Tahun 2025.

Jika memang iuran itu atas dasar rekomendasi paguyuban, juga tidak ada regulasinya. Ia juga menyoroti kegiatan paguyuban di sekolah yang sebenarnya tidak penting, akhirnya dianggap penting.

“Misalnya kegiatan Agustusan, kita wajib tidak? Kan tidak wajib. Ada karnaval dan sebagainya, itu kan tidak wajib, karena ada paguyuban jadi harus. Disetujui semuanya, tetapi menjadi persetujuan yang keliru,” tegasnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved