SURYA Kampus

Pakar TI Untag Surabaya Tentang Rencana Transfer Data : Rawan Langgar Kedaulatan Digital

Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian hukum

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Sulvi Sofiana
PAKAR KEAMANAN DIGITAL - Supangat, PhD, dosen Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Selasa (29/7/2025). Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terhadap transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk ke AS. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terhadap transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk ke AS. 

Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait detail mekanisme transfer data pribadi tersebut. 

Namun, wacana ini sudah memicu desakan dari sejumlah kalangan agar prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam menghadapi tekanan global dari negara dan korporasi digital besar.

Baca juga: Pendampingan Intensif untuk Siswa SD dan SMP Kota Surabaya yang Lolos OSN Provinsi

Tak terkecuali, para pemerhati keamanan digital yang menilai belum adanya mekanisme jelas terkait perlindungan data yang ditransfer keluar negeri justru membahayakan kepentingan strategis nasional.

“Data pribadi bukan sekadar informasi teknis, tetapi bagian dari wilayah kedaulatan yang tidak bisa dipindahtangankan atas nama efisiensi,” ujar Supangat, Ph.D., dosen Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Selasa (29/7/2025).

Ia menegaskan, di era digital, data merupakan cerminan identitas, perilaku, bahkan hak dasar warga negara. 

“Jika dikelola pihak asing tanpa kontrol ketat dari negara asal, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar,” tambahnya.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun pelaksanaan dan pengawasannya dinilai masih lemah. 

Salah satu kelemahan utama adalah belum terbentuknya otoritas perlindungan data yang dijanjikan dalam UU tersebut.

“Tanpa lembaga independen yang berfungsi efektif, tidak ada pengawasan yang cukup terhadap arus data lintas negara, terutama dalam skema dagang internasional yang sarat kepentingan,” kata Supangat.

Ia juga mengingatkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri menyimpan potensi nilai tambah ekonomi yang seharusnya dikelola dalam negeri. 

“Ketika data warga kita diproses oleh korporasi asing, nilai strategis dan ekonominya justru dinikmati oleh mereka, bukan Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supangat menekankan pentingnya transparansi pemerintah terhadap konsekuensi kerja sama ini, serta penegakan prinsip kedaulatan data sebagai bagian dari kemerdekaan digital Indonesia.

“Negara tidak boleh menyerahkan kontrol atas data warganya hanya demi akses dagang atau insentif sesaat. Kita butuh arsitektur regulasi yang kuat dan keberanian untuk berdiri sejajar dalam kerja sama internasional,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved