Berita Viral

Kabar Terkini Zuhdi Guru di Demak yang Akhirnya Berangkat Umroh Usai Kasus Didenda Wali Murid Damai

Ingat Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, yang sempat viral didenda wali murid gara-gara tampar murid?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Gus Miftah//Kompas.com Nur Zaidi
UMROH - (kiri) Tangkap layar Zuhdi ketika melakukan ibadah umroh (kanan) Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

SURYA.CO.ID - Ingat Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, yang sempat viral didenda wali murid gara-gara tampar murid?

Setelah kasusnya berakhir damai, Zuhdi pun akhirnya pergi menunaikan ibadah umroh. 

Ia pergi umroh berkat hadiah dari pendakwah Miftah Maulana, atau akrab disapa Gus Miftah. 

Melalui unggahan Instagram, Gus Miftah menjelaskan proses keberangkatan Zuhdi ke Tanah Suci. 

Menurutnya, proses keberangkatan Zuhdi terkesan seperti keajaiban.

"Alhamdulillah prosesnya ini sangat singkat. Kita baru urus paspor hari Senin. Kebetulan hari itu imigrasi sistemnya agak error. Tapi saya minta dipastikan hari itu, Alhamdulillah siang jam 2 paspor sudah jadi," ujar Gus Miftah dalam video di akun @gusmiftah.

“Selasa itu baru ngurus visa, hari Rabu keluar, ini keajaiban. Proses yang sangat cepat,” jelasnya. 

Ucapkan Terima Kasih

Sementara kondisi Pak Zuhdi baik-baik saja. Ia bahkan membuat video berisi ucapan terima kasih kepada Gus Miftah. 

"Assalamualaikum, Gus. Terima kasih banyak atas bantuannya, atas dukungannya Gus."

"Saya sudah sampai Madinah di Munawaroh, masjidnya Kanjeng Nabi. Doain gus mudah-mudahan saya selamat dan sehat wal afiat," ujarnya dalam video di Instagram Gus Miftah, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Siasat Licik Syahrama Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Berpura-pura saat Ajak Teman Buang Jasad ke Gresik

Awal Mula Dapat Hadiah Umroh

Gus Miftah memberikan hadiah umroh dan satu unit sepeda motor baru untuk Pak Zuhdi.

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved