7 Reklame Tak Berizin di Tuban Ditertibkan, Satpol PP Ancam Musnahkan

Penertiban 7 reklame yang dipasang tanpa izin di Kabupaten Tuban, Jatim. Jika pemilik tidak segera klarifikasi, barang bukt dimusnahkan.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
REKLAME TAK BERIZIN - Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bersama tim gabungan menertibkan dan menurunkan reklame tak berizin di Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Tuban, Sabtu (26/7/2025). Penertiban dilakukan, sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menjaga keindahan kota dan menegakkan perda. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Petugas Gabungan menertibkan 7 reklame yang dipasang tanpa izin di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (26/7/2025).

Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, DLH Perhubungan Kabupaten Tuban dan BPKPAD Kabupaten Tuban.

Penertiban dilakukan, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menjaga keindahan kota. 

Selain itu, penertiban ini juga dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024.

Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan jika 7 reklame yang ditertibkan adalah reklame-reklame yang tidak memiliki izin pemasangan, terpasang di lokasi yang dilarang seperti trotoar atau badan jalan serta tidak membayar pajak daerah.

“Penertiban reklame ini akan terus kami lakukan secara bertahap. Bagi reklame yang tidak sesuai ketentuan, jika pemiliknya tidak segera memberikan klarifikasi, barang bukti akan kami musnahkan sesuai aturan,” ujar Gunadi.

Lebih lanjut Gunadi membeberkan, 6 di antaranya milik pengusaha swasta, sedangkan satu reklame dalam kondisi kosong tanpa materi iklan.

“Tujuh reklame ini tersebar di Kecamatan Merakurak dan Tuban,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban juga mengimbau kepada seluruh pemilik reklame, agar segera mengurus izin resmi di DPM-PTSP, mengurus PBG di PUPR-PRKP, membayar pajak reklame di BPKPAD serta memastikan lokasi pemasangan sesuai ketentuan.

“Kami harap para pemilik reklame lebih proaktif. Informasi lengkap soal perizinan juga bisa didapatkan langsung di DPM-PTSP atau di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tuban,” pungkas Gunadi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved