Warga Situbondo Ketahuan Punya 5 Burung, Ditangkap Karena Lakukan Perburuan Liar di TN Baluran

"Karena curiga, petugas menghentikan pemotor itu dan menemukan lima ekor burumg jenis Cendet hasil pikatan di TN Baluran," kata Agung.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
istimewa
KAWASAN KONSERVASI - Barang bukti peralatan perburuan yang diamankan polisi dari warga di Taman Nasional Baluran Situbondo, Jumat (25/7/2025). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Burung Cendet (Lanius Iudovicianus) merupakan jenis burung berkicau yang bebas dipelihara, namun M (75), warga Situbondo justru ditangkap karena membawa burung hasil tangkapannya itu, Jumat (25/7/2025).

Warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih itu ditangkap polisi bukan karena dugaan menggelapkan satwa langka.

Melainkan karena diduga menangkap Cendet itu dalam aktivitas perburuannya di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Baluran. Karena TN Baluran merupakan kawasan konservasi yang terlarang untuk aktivitas perburuan.

M ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas TN Baluran di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol TN Baluran.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan pelaku perburuan liar di kawasan TN Baluran tersebut.

Pengungkapan perburuan liar itu saat petugas TN Baluran sedang melakukan patroli dan melihat seorang pengendara motor tanpa plat nomor membawa peralatan perburuan.

"Karena curiga, petugas menghentikan pemotor itu dan menemukan lima ekor burumg jenis Cendet hasil pikatan di TN Baluran," kata Agung.

Perbuatan warga itu, lanjutnya, melanggar undang-undang konservasi karena melakukan perburuan di kawasan TN Baluran yang merupakan area pelestarian alam yang dilindungi.

"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung Cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua botol berisi jangkrik, pulut, kapak, sabit, bambu, handphone, dan dompet serta tas.

"Pelaku melanggar ketentuan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.

Kemudian ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi dan mengajak bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

“Perlindungan terhadap satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Jangan merusak warisan alam kita hanya demi keuntungan sesaat,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved