Perakit Senapan Angin dan Amunisi Ilegal Asal Kecamatan Prajekan Bondowoso Dibekuk Polisi

Pria asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jatim, dibekuk polisi karena merakit senjata api dan menjualnya secara ilegal.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sinca Ari Pangistu
SENJATA API ILEGA: - Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat memperlihatkan sejumlah barang buktin dalam ungkap kasus perakitan senapan angin dan amunisi ilegal atas nama terduga pelaku YE (31) warga Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jum't (25/7/2025). 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Perakit senjata api ilegal yang ditangkap Polres Bondowoso, ternyata sudah menjual produknya hingga ke luar Pulau Jawa.

Polisi menangkap terduga perakit senapan angin dan amunisi ilegal berinisial YE (31) asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (17/72025).

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, senjata api rakitan pelaku ini dijual dengan harga berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta-an, tergantung bentuk dan modelnya.

"Menurut keterangan tersangka sudah ada yang beli dari luar Jawa," tutur AKBP Harto saat dikonfirmasi usai pers rilis, Jumat (25/7/2025).

Ia mengatakan, YE telah menjual senjata api rakitan ini sejak 2 tahun lalu, hingga kini.

Bahkan, sekitar 10 senjata api ilegal rakitan YE juga dijual secara online.

Sementara, bahan-bahan pembuatan senjata api ilegal, dibuat sendiri oleh YE. Khusus untuk bahan yang tak bisa dibuat, dipesan oleh YE secara online. 

Dalam pembuatannya, YE memiliki mesin bubut untuk modifikasi laras panjang yang diperkirakan seharga Rp 20 jutaan.

"Beliau semuanya homemade, dari mulai amunisi semuanya homemade. Jadi buat sendiri, nyetak sendiri dan jual sendiri," terang AKBP Harto.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bondowoso, ditemukan sejumlah barang bukti. 

Yaitu, 4 pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8mm dan 300 butir amunisi kaliber 8mm yang dibuat secara ilegal.

Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru. Di antaranya alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom hingga regulator.

YE melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi.

“Tindakan ini, melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” pungkas AKBP Harto.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved