Berita Viral
Rekam Jejak Kompol Hendrie, Wakapolres Demak yang Ungkap Fakta Baru Pak Zuhdi Didenda Rp 25 Juta
Kasus Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, sudah berakhir damai. Sosok ini ungkap fakta baru.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."
"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.
Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.
"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.
Selanjutnya, Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, juga ikut memberikan bantuan.
Dia prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru madin di Kabupaten Demak itu.
Guru tersebut diketahui saat ini sedang menghadapi tuntutan ganti rugi Rp25 juta setelah memberikan hukuman kepada salah satu muridnya sebagai bentuk pembinaan.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini."
"Dunia pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan seperti madin, seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan."
"Bukan justru menghadapi kriminalisasi atas niat baik dalam mendidik," ujar Pengurus Pimpinan Wilayah GP Ansor Jateng ini, Jumat (18/7/2025), melansir dari Tribun Jateng.
Arif Wahyudi secara khusus pun mendatangi kediaman guru madin tersebut.
Dia memberikan support dan dukungan moral kepada Ahmad Zuhdi.
Arif Wahyudi menilai, perlu adanya pendekatan yang bijak dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan seperti ini.
"Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru diperlakukan seperti pelaku kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks serta niat mendidiknya."
"Saya juga pernah pernah merasakan bagaimana dididik oleh guru madin."
berita viral
Ahmad Zuhdi
Guru Zuhdi di Demak
Demak
guru didenda Rp 25 juta
Polres Demak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kompol Hendrie Suryo Liquisasono
Tinggalkan Calon Istri saat Akad Nikah, Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam, Keluarga Merasa Ditipu |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Haji, Kini Dilarang KPK ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ternyata Prada Lucky Sempat Kabur dari Barak dan Menolak Kembali, Mengaku Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Alasan Prada Lucky Namo Dicambuk di Sel Tahanan Oleh Senior Hingga Berakibat Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.