Berita Viral

Polisi Soroti Kasus Guru Zuhdi di Demak, Khawatir Proses Damai dengan Wali Murid Rugikan Pihak Lain

Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) Ahmad Zuhdi di Demak, Jawa Tengah, resmi diselesaikan secara damai.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase instagram dan Kompas.com
KARNO TIPU ZUHDI - Kolase foto Pak Guru Zuhdi yang didenda wali murid Rp 25 juta. Kasusnya kini selesai, tapi publik menyoroti sosok Karno, oknum LSM yang diduga cari untung. 

SURYA.CO.ID - Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) Ahmad Zuhdi di Demak, Jawa Tengah, resmi diselesaikan secara damai.

Perdamaian dicapai antara Ahmad Zuhdi dan wali murid yang sempat menuntut denda Rp 12,5 juta.

Namun, proses penyelesaian itu tidak melibatkan pihak kepolisian.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan bahwa laporan terhadap Ahmad Zuhdi sudah dicabut sejak Sabtu (12/7/2025).

"Tidak, itu di luar kepolisian, mereka, apa namanya, menyelesaikan di luar kepolisian," ujar Hendrie saat dihubungi pada Selasa (22/7/2025) malam.

Ia menyayangkan kepolisian tidak dilibatkan dalam proses restorative justice tersebut.

Menurutnya, karena sebelumnya sudah ada laporan resmi, seharusnya kasus tetap diselesaikan lewat jalur hukum.

"Harusnya kan karena ini di awal sudah ada pengaduan, kan alangkah baiknya proses hukumnya harus selesai di kepolisian. Kan gitu. Biar tidak seperti ini. Bisa saja nanti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," jelas Hendrie.

Hendrie juga mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah baru.

"Apabila sudah melaporkan ke kepolisian, diselesaikan juga entah lanjut ke persidangan atau nanti diselesaikan secara kekeluargaan, itu alangkah baiknya sesuai prosedur yang berlaku, untuk bisa di kepolisian, biar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," tutupnya.

Baca juga: Kabar Baru Pak Zuhdi Guru Demak yang Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Tetap Dapat Insentif dari Pemprov

Kasus Guru Zuhdi di Demak

Ahmad Zuhdi sebelumnya diduga menampar seorang murid yang melempar sandal ke kepalanya saat mengajar.

Tindakan itu berbuntut panjang. 

Wali murid menuntut denda sebesar Rp 25 juta. Setelah adanya negosiasi, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp 12,5 juta.

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu dukungan dari masyarakat. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved