Maling Motor Dihajar Warga
BREAKING NEWS Pengakuan Maling Motor yang Viral Usai Dihajar Warga di Sukomanunggal Surabaya
Maling motor yang disergap dan dihajar warga karena ditinggal kabur temannya di Jalan Simo Hilir Timur, Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terungkap sosok maling motor yang disergap dan dihajar warga beramai-ramai karena ditinggal kabur temannya di Jalan Simo Hilir Timur, Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya,Jawa Timur, Minggu (13/7/2025) malam.
Ternyata sosok tersebut berinisial MR (47) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang indekos di kawasan Krembangan, Surabaya.
Kesehariannya dikenal sebagai pencari barang rongsokan atau rombeng seperti besi tua dan plastik.
Bapak dua anak itu, merupakan residivis karena duda empat kali keluar masuk penjara.
Terakhir kali keluar penjara pada tahun 2024
Baca juga: Bus Reguler Surabaya–Madura Kalah Bersaing, Pengamat : Perlu Evaluasi Rute dan Koordinasi Daerah
. Tersangka MR pernah ditangkap Anggota Polsek Sukomanunggal sebanyak dua kali.
Kemudian, Anggota Polsek Tandes satu kali. Dan Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya satu kali.
Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik menginterogasi Tersangka MR yang tak kapok mendekam di balik jeruji karena perkara kasus yang sama yakni pencurian.
Tersangka MR mengaku mencuri motor agar bisa dapat uang secepat mungkin guna memenuhi kebutuhan hidup.
"Ya kemarin enggak punya pekerjaan, ndan," ujarnya saat diinterogasi Kompol Zainur Rofik dalam konferensi pers di teras Mapolsek Sukomanunggal, pada Selasa (22/7/2025).
Namun, Tersangka MR mengaku ingin kembali bertobat secara sungguh-sungguh menuju ke jalan yang benar.
"Saya rencananya mau taubat, Iya ditangkap di sini, saya mau tobat. Iya mau ngaji di sini," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan Tersangka MR sudah pernah dipenjara sebanyak empat kali.
Dua kali ditahan di Mapolsek Sukomanunggal, satu kali di Mapolsek Sawahan, dan satu kali di Mapolrestabes Surabaya. Kasusnya sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.