Kemacetan di Pelabuhan Ketapang
Kapal Eks-LCT Beroperasi Kembali, Kemacetan di Jalur Menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Teratasi
Mayoritas kapal eks-LCT yang telah beroperasi kembali di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Mayoritas kapal eks-LCT yang telah beroperasi kembali di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, berhasil mengurai kemacetan yang terjadi jalur Situbondo-Banyuwangi, menuju arah pelabuhan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan KSOP Tanjung Wangi Banyuwangi Jawa Timur, 9 dari 15 kapal yang sebelumnya harus melengkapi syarat sebelum bisa beroperasi kembali kini telah berlayar.
Sembilan kapal itu adalah KMP Agung samudera IX, KMP Karya Maritim I, KMP Jambo VI, KMP Karya Maritim II, KMP Samudera Utama, KMP Liputan XII, KMP Munic V, KMP Jalur Nusa, dan KMP Tunu Pratama Jaya 3888.
Baca juga: BREAKING NEWS Kemacetan Menuju Pelabuhan Ketapang di Jalur Situbondo-Banyuwangi Capai 20 Km
Operasional kapal-kapal tersebut menjadi salah satu mendorong kembali normalnya aktivitas di Pelabuhan Ketapang yang sempat mengalami macet parah hingga 30 kilometer (km) pada 16-18 Juli lalu.
Dengan beroperasinya sembilan kapal eks-LCT itu, berarti ada enam kapal lainnya yang masih harus melengkapi berbagai persyaratan sebelum bisa kembali berlayar.
"Kami tetap berusaha yang terbaik, selain juga keselamatan kan keamanan pelayaran harus tetap terjaga," kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana, Senin (21/7/2025).
Di sisi lain, dorongan agar tarif penyebrangan kembali disesuaikan disampaikan oleh anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono.
Menurut Bambang, penyesuaian tarif penting untuk menunjang operasional perusahaan pelayaran dalam memenuhi standarisasi keselamatan.
"Termasuk juga standarisasi keamanan, kenyamanan, dan pelayanan minimum bagi kapal-kapal penyeberangan," kata dia.
Menurutnya, tarif penyeberangan yang ditetapkan di Pelabuhan Ketapang saat ini lebih rendah 38 persen dari perhitungan pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Pada 2019, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (sekarang menjadi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan) bersama YLKI dan Gapasdap pernah menghitung acuan tarif dalam penyebrangan.
Tarif yang saat ini diterapkan, menurut dia, jauh lebih rendah ketimbang hasil perhitungan tersebut.
Bambang juga meminta agar pengurangan operasional 15 kapal yang berdampak pada kemacetan tak kembali dilakukan.
"Sebelumnya, kapal eks-LCT tersebut sudah memiliki sertifikat kesempurnaan setelah kapal turun dok dan beberapa kali dilakukan rampcheck di angkutan lebaran dan setiap jam keberangkatan sebelumnya," kata dia.
Selain itu, ia beranggapan, kapal-kapal LCT itu juga sudah mendapatkan surat izin berlayar. Sehingga kapal itu bisa dianggap laik laut beroperasi.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.