Berita Viral

Rekam Jejak Taj Yasin, Wagub Jateng yang Beri Perlindungan Guru Zuhdi Didenda Wali Murid Rp 25 Juta

Nasib miris yang dialami Ahamd Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, mendapat perhatian Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.

SURYA.co.id - Nasib miris yang dialami Ahamd Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, mendapat perhatian Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.

Taj Yasin pun turun tangan memberikan perlindungan hukum kepada Guru Zuhdi.

Hal ini diungkapkan Taj Yasin saat mengunjungi Pak Zuhdi (63) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Taj Yasin mendengarkan dan berdialog dengan Zuhdi, supaya mengetahui duduk perkara persoalannya.

“Alhamdulillah ini sudah bertemu Gus Yasin. Beliau menyampaikan akan mendampingi dan beri perlindungan,” ucap Zuhdi, melansir dari laman jatengprov.go.id.

Baca juga: Enteng Beri Hadiah Umroh dan Motor ke Pak Zuhdi Guru di Demak, Berapa Kekayaan Gus Miftah?

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

Dia menegaskan pentingnya adab dalam dunia pendidikan, serta mendorong penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan edukatif.

“Kita koordinasikan langsung dengan Kementerian Agama, Jadi kita lebih ke arah edukasi dan perlindungan,” kata dia.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini menyatakan, guru memang bukan sosok yang sempurna.

Namun, menegur untuk membimbing adalah bagian dari tanggung jawab mereka.

“Kalau permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban. Kasus ini bahkan sempat viral. Anak jadi takut sekolah, guru tertekan, dan nama lembaga pendidikan ikut tercoreng,” ujarnya.

Wagub juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam pendidikan karakter anak.

Dia menekankan, parenting adalah kerja sama antara orang tua dan sekolah, bukan saling menyalahkan.

Gus Yasin menyampaikan, Pemprov Jateng akan memperkuat program “Kecamatan Berdaya”, dan menggalakkan edukasi hukum hingga tingkat lokal. Termasuk, kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan paralegal, agar masyarakat tak mudah ditekan dalam kasus hukum serupa.

Baca juga: Rekam Jejak Gus Miftah yang Beri Hadiah Umroh dan Motor Pak Zuhdi, Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Dia mengajak semua pihak untuk menurunkan ego, saling memaafkan, dan kembali memusatkan perhatian pada misi utama pendidikan, yakni membentuk anak-anak yang beradab dan bermanfaat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved