Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pakusari dan Ledokombo Jember, Hasilnya

Satpol PP bersama Bea Cukai melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Pakusari dan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jatim.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen PPID Pemkab Jember
GEMPUR ROKOK ILEGAL - Satpol PP amankan rokok ilegal yang di jual di toko warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Rabu (17/7/2025). Sebanyak 980 batang rokok ilegal disita dari toko tersebut. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Pakusari dan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudianto, mengatakan bahwa tim melakukan penggeledahan di Toko Barokah di Kecamatan Pakusari.

"Di Wilayah Pakusari berhasil, kami mengamankan 4.138 batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dari Toko Barokah," ujar Bambang, Sabtu (19/7/2025).

Sementara, operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Ledokombo, Bambang mengaku berhasil menyita 980 batang rokok tanpa pita cukai.

"Di Toko Aisyah milik Bu Aisyah di Dusun Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo. Hasilnya, kami temukan sebanyak 980 batang rokok ilegal," ungkapnya.

Lebih dari 5.000 batang rokok ilegal yang telah disita dari dua kecamatan tersebut, kata Bambang, langsung diamankan di Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Bambang.

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam melindungi pendapatan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. 

"Setiap operasi ini, kami akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal," ucap Bambang.

Oleh karenanya, Bambang meminta para pengusaha rokok, agar segera mengurus ijin bea cukai sebelum mengedarkan produknya di pasaran.

"Selain merugikan negara, mengedarkan rokok ilegal juga melanggar hukum. Operasi ini untuk memastikan produk tembakau yang beredar telah sesuai dengan regulasi perpajakan dan cukai ketentuan berlaku," imbuhnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved