Berita Viral

Enteng Beri Hadiah Umroh dan Motor ke Pak Zuhdi Guru di Demak, Berapa Kekayaan Gus Miftah?

Kekayaan Gus Miftah kembali jadi sorotan setelah memberikan bantuan kepada Ahmad Zuhdi (63), guru di Demak yang didenda Rp25 juta. 

Kendati demikian, belum pernah ada konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Rezeki Nomplok Pak Zuhdi Guru Demak Usai Didenda Rp 25 Juta, Dapat Hadiah Tak Terduga dari Sosok Ini

Biasanya, harga seorang pendakwah selain dari tarif yang dipatok juga tergantung dari siapa yang menyelenggarakan acara.

Selain ceramah, pemuka agama Islam kelahiran 5 Agustus 1981 ini juga memiliki bisnis parfum yang bernama D'Goes.

Gus Miftah, diketahui pernah menjadi Brand Ambassador untuk berbagai produk, salah satunya perusahaan travel Kanomas Arci Wisata yang bergerak di bidang promosi umroh dan haji.

Dari lini digital, Gus Miftah mempunyai channel Youtube pribadi yang bernama Gus Miftah Official yang telah memiliki total subscriber lebih dari 1 juta.

Melansir dari SocialBlade, Youtube Gus Miftah diperkirakan bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan.

Sehingga jika dihitung dalam kurun satu tahun, penghasilannya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Setelah Presiden Prabowo mengangkatnya menjadi Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah tentu mendapatkan gaji dari jabatan setingkat menteri menteri.

Jika diasumsi demikian, menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, ada tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga ia bisa mendapatkan Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, ada tunjangan lain-lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, sampai fasilitas kesehatan.

Baca juga: Kekayaan Zayinul Fata Ketua DPRD Demak yang Ganti Uang Pak Zuhdi, Guru Didenda Wali Murid Rp 25 Juta

Adapun fasilitas tersebut mencakup pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Selebihnya, belum diketahui secara pasti dan rinci berapa jumlah dan bentuk apa saja kekayaan Gus Miftah.

Guru Kena Denda

Ahmad Zuhdi (63), seorang guru senior di Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menghadapi kenyataan pahit usai tindakannya menegur murid berujung tuntutan dan denda puluhan juta rupiah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved