Polisi Sidoarjo Sita Barang Bukti 110,58 Gram Sabu, 81 Tersangka Terancam Hukuman Mati

59 kasus narkoba terungkap pada periode 25 Mei-15 Juli 2025 di Kabupaten Sidoarjo, Jatim. 110,58 gram sabu-sabu diamankan dari 81 orang tersangka

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
KASUS NARKOBA - Para tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Polisi membeber 81 orang tersangka dalam 59 kasus sebulan belakangan. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), membeber hasil tangkapan sebulan belakangan. 

Terhitung ada 110,58 gram narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari 81 orang tersangka. 

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, ada 59 kasus yang terungkap pada periode 25 Mei-15 Juli 2025. 

“Sebanyak 59 kasus itu, jumlah tersangka 81 orang. Terdiri dari 77 orang laki-laki dan 4 perempuan,” kata Kompol Riki dalam rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025). 

Disebutnya, bahwa barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram itu nilainya sekitar Rp 1,1 miliar. 

Dengan pengungkapan ini, disebut dia, bahwa Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa. 

Para tersangka sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi juga masih berusaha melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus yang terungkap itu. Utamanya mencari bandar besar atau pemasok narkoba-narkoba itu ke Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved