Jumat, 15 Mei 2026

Berita Viral

Bolehkah Melamar Kerja Pakai Scan KTP Diberi Watermark? Begini Kata Kemenaker dan Pakar Keamanan

Viral di medsos saran untuk memberi watermark pada scan KTP saat melamar pekerjaan via online. Begini kata Kemenaker dan pakar.

Tayang:
Medsos X
WATERMARK SCAN KTP - Unggahan di media social X berisi saran agar memberikan watermark pada scan KTP saat melamar kerja. 

SURYA.co.id - Viral di media sosial terkait aman tidaknya memberikan scan KTP saat melamar pekerjaan via online.

Ada sebuah akun yang menyarankan untuk memberi watermark pada scan KTP agar tak disalahgunakan.

Namun, bolehkah demikian?

Kemenaker dan pakar keamanan pun angkat bicara terkait hal ini.

Diketahui, di media sosial X belum lama ini diramaikan dengan unggahan warganet yang menyarankan agar memberi watermark pada dokumen ketika melamar pekerjaan.

 Unggahan itu dimuat oleh akun @work***** pada Kamis (10/7/2025).  

Baca juga: HEBOH Sarjana UI Dikalahkan Lulusan STM Saat Melamar Kerja, Ini Pentingnya Sertifikat Kompetensi

Selain watermark, pengunggah juga menyarankan agar pelamar memburamkan dua angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebelum diunggah atau dikirimkan ke perusahaan.

"Work! Sedikit saran dari aku, buat yg ragu mau upload KTP pas ngelamar kerja, tapi pengen bngt ngelamar, caranya kasih watermark, ubah ke warna hitam putih, atau blur 2 angka belakang NIK, semoga membantu, semangat para jobseekers," tulisnya.

Penjelasan Kemenaker

Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Andri Hirawan, mengatakan keamanan dokumen yang diunggah saat melamar pekerjaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan.

Hal ini mencakup perlindungan terhadap data pribadi, termasuk salinan KTP dan ijazah, yang diserahkan oleh pelamar selama proses rekrutmen.

"Untuk itu, calon pelamar harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tersebut sudah menyatakan bahwa mereka siap menjaga data pelamar kerja," ujar Andri kepada Kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Langkah tersebut bisa menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan informasi pribadi selama proses rekrutmen.

Kemudian, kata Andri, apabila dalam syarat dan ketentuan saat pemenuhan dokumen tidak ada jaminan dari pihak perusahaan, maka calon pelamar dibolehkan untuk memberikan watermark pada dokumen dimaksud.

Adapun pemberian watermark ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi pelamar, selama tidak mengubah substansi atau keabsahan dokumen yang diserahkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved