Selasa, 5 Mei 2026

Selamatkan Aset Negara, Kejari Gresik Dalami Dana Hibah ke Ponpes dan Penggunaan Sempadan Sungai

Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi di Kecamatan Manyar, mengajukan dana hibah Rp 400 Juta untuk pembangunan asrama santri.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
DANA HIBAH – Kajari Gresik, Nana Riana (tengah) memaparkan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah dan pemanfaatan lahan di bantaran sungai, Rabu (16/7/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyelidiki kasus hibah dan penyalahgunaan lahan sempadan sungai. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dan menyelamatkan aset. 

Perkara penyimpangan dana hibah yang diselidiki yaitu hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pada tahun anggaran 2019. 

Sebab dalam proposal dana hibah itu dipakai untuk pembangunan gedung asrama santri sebesar Rp 400 Juta. Tetapi diduga dibuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. 

Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor. Print-768A/M.5.27/Fd.2/04/2025 dimulai pada 10 April 2025. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-802/M.5.27/Fd.2/05/2025 pada 7 Mei 2025 kepada Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi. 

“Jumlah saksi yang diperiksa 27 orang, terdiri dari unsur pengurus yayasan/ponpes, pejabat Pemprov Jatim, pihak ketiga (konsultan), kepala desa, masyarakat dan para santri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, Rabu (16/7/2025).

Nana Riana menceritakan kronologinya ketika pada tahun 2019 Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi di Kecamatan Manyar, mengajukan dana hibah kepada Pemprov Jatim sebesar Rp 400 Juta untuk pembangunan asrama santri.

Namun kenyataannya, dana tersebut dipergunakan untuk membeli aset tanah yang bukan atas nama ponpes atau yayasan. Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu diduga fiktif. 

“Asrama santri itu sudah ada, sehingga membuat LPJ fiktif 100 persen. Saat ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan pengawasan keuangan dan pembangunan). Sebab pembelian tanah tersebut atas nama pribadi,” katanya. 

Sementara kejari juga mendalami dugaan penyalahgunaan aset tanah negara sempadan sungai di Kabupaten Gresik oleh perusahaan maupun perorangan, di Sungai Bengawan Solo dan Sungai Brantas

Dari penelusuran sepanjang Sungai Bengawan Solo dan Brantas di Kabupaten Gresik, berhasil terjaring 13 perusahaan yang diduga menguasai lahan sempadan sungai. 

“Ini berpotensi membawa kerugian secara fisik, tanah sebagai aset maupun kerugian perekonomian negara berupa kerusakan ekosistem, lingkungan dan kerusakan fungsi sungai,” ujar Nana.

Dari tim Kejari Gresik sejauh ini sudah memeriksa 2 orang dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), 1 orang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), 2 orang dari DPMPTSP (Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), 1 orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR), serta 13 orang direktur perusahaan. 

“Hasil pengumpulan data, ditemukan bukti permulaan perbuatan melawan hukum. Karena itu, akan dinaikkan ke tahap Penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana,” kata Nana didampingi Kasdim 0817 Gresik, Mayor Inf Siari dan Kasi Barang Bukti. 

Kemudian Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik juga menyelidiki dana hibah APBD Gresik dalam kegiatan Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 64,6 miliar lebih.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, KPU Daerah telah mengembalikan dana Rp 7 miliar kepada pemda melalui Kesbangpol,” kata Kasi Pidsus, Alifin N Wanda. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved