Revisi Pajak Untuk Rakyat, Pemkab Jombang Ajukan Tarif Lahan Pertanian dan Lahan Non Produktif
Bupati Warsubi menyampaikan revisi ini dilandaskan pada kebutuhan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang tengah mengajukan perubahan atau revisi kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini masuk tahap pembahasan.
Penjelasan resmi terkait usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (16/7/2025).
Dalam forum tersebut, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa revisi ini dilandaskan pada kebutuhan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Penyesuaian ini bukan hanya karena arahan pusat, tetapi juga sebagai respons terhadap kebutuhan riil masyarakat,” kata Warsubi.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah mengusulkan penerapan tarif tunggal demi kemudahan pemahaman bagi warga. Tarif untuk lahan pertanian dan peternakan diusulkan sebesar 0,175 persen, sedangkan lahan non-produktif dikenai 0,2 persen.
Raperda ini juga memperluas pengecualian untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat yang membeli rumah pertama.
“Kita ingin masyarakat berpenghasilan rendah mendapat insentif agar lebih ringan saat memiliki rumah pertama,” jelas Warsubi.
Di sektor ketenagalistrikan, regulasi akan mewajibkan pihak non-PLN untuk menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tujuan memperjelas sumber pendapatan daerah.
Selain itu, Abah Warsubi juga menyoroti pentingnya penataan iklan luar ruangan. “Reklame tidak boleh merusak estetika kota. Harus tertib dan sesuai norma,” ungkapnya.
Revisi juga menyentuh aspek retribusi, termasuk pada layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan. Pemda berkomitmen menjaga agar tarif tetap rasional dan sebanding dengan kualitas layanan.
Untuk sektor perizinan, pemerintah akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang akan diperbaharui setiap tahun melalui Peraturan Bupati. “Masyarakat harus punya acuan harga pasti saat mengurus izin bangunan,” tegasnya.
Dalam bidang kesehatan, beberapa biaya seperti visum dan administrasi tertentu akan dihapus dari daftar retribusi, karena dianggap bagian dari pelayanan dasar yang tidak boleh dibebani biaya tambahan.
Warsubi menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih transparan, adil, dan efisien.
Ia berharap kebijakan ini bisa segera disahkan dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan warga. “Akhirnya kita ingin Jombang menjadi daerah yang maju dan masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.
Proses pembahasan lanjutan bersama DPRD dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, guna memastikan regulasi ini segera dapat diterapkan. *****
pajak dan retribusi daerah
revisi pajak di Jombang
Bupati Jombang Warsubi
PBB-P2
keringanan tarif lahan pertanian
pajak
Lahan Non Produktif
DPRD Jombang
Jombang
Pajak Jatim I Gelar Pajak Bertutur, Sasar 14 Sekolah Mitra Inklusi di Surabaya |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Beri Restitusi Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Kena Gelombang Mutasi, 23 Pejabat Eselon II B di Jombang Terlebih Dahulu Jalani Evaluasi Jabatan |
![]() |
---|
Polemik Isu Tunjangan Dewan Naik, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji: Penetapan Sebelum Periode Kami |
![]() |
---|
Siswa Kesulitan Ikuti TPQ dan Madin, Pemkab Jombang Diminta Terapkan Kembali 6 Hari Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.