Revisi Pajak Untuk Rakyat, Pemkab Jombang Ajukan Tarif Lahan Pertanian dan Lahan Non Produktif

Bupati Warsubi menyampaikan revisi ini dilandaskan pada kebutuhan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
DPRD Jombang
REVISI UNTUK RAKYAT - Bupati Jombang, Warsubi menandatangani nota penjelasan revisi kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (16/7/2025). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang tengah mengajukan perubahan atau revisi kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini masuk tahap pembahasan.

Penjelasan resmi terkait usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (16/7/2025).

Dalam forum tersebut, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa revisi ini dilandaskan pada kebutuhan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil. 

“Penyesuaian ini bukan hanya karena arahan pusat, tetapi juga sebagai respons terhadap kebutuhan riil masyarakat,” kata Warsubi.

Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pemerintah mengusulkan penerapan tarif tunggal demi kemudahan pemahaman bagi warga. Tarif untuk lahan pertanian dan peternakan diusulkan sebesar 0,175 persen, sedangkan lahan non-produktif dikenai 0,2 persen. 

Raperda ini juga memperluas pengecualian untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat yang membeli rumah pertama. 

“Kita ingin masyarakat berpenghasilan rendah mendapat insentif agar lebih ringan saat memiliki rumah pertama,” jelas Warsubi.

Di sektor ketenagalistrikan, regulasi akan mewajibkan pihak non-PLN untuk menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tujuan memperjelas sumber pendapatan daerah. 

Selain itu, Abah Warsubi juga menyoroti pentingnya penataan iklan luar ruangan. “Reklame tidak boleh merusak estetika kota. Harus tertib dan sesuai norma,” ungkapnya.

Revisi juga menyentuh aspek retribusi, termasuk pada layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan. Pemda berkomitmen menjaga agar tarif tetap rasional dan sebanding dengan kualitas layanan.

Untuk sektor perizinan, pemerintah akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang akan diperbaharui setiap tahun melalui Peraturan Bupati. “Masyarakat harus punya acuan harga pasti saat mengurus izin bangunan,” tegasnya.

Dalam bidang kesehatan, beberapa biaya seperti visum dan administrasi tertentu akan dihapus dari daftar retribusi, karena dianggap bagian dari pelayanan dasar yang tidak boleh dibebani biaya tambahan.

Warsubi menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih transparan, adil, dan efisien. 

Ia berharap kebijakan ini bisa segera disahkan dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan warga.  “Akhirnya kita ingin Jombang menjadi daerah yang maju dan masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.

Proses pembahasan lanjutan bersama DPRD dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, guna memastikan regulasi ini segera dapat diterapkan.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved