3 Terdakwa Kasus Jual Ginjal di Sidoarjo Kaget dan Keberatan saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara
Sebanyak tiga terdakwa kasus jual ginjal terancam hukuman penjara 8 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo
SURYA.co.id | SIDOARJO - Sebanyak tiga terdakwa kasus jual ginjal terancam hukuman penjara 8 tahun, serta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (16/7/2025).
Para terdakwa itu antara lain, pasangan suami istri Ahmad Farid dan Ayu Wardhani yang dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, lalu terdakwa Muhammad Baharudin dituntut 7 tahun penjara, dengan denda yang sama dan subsider enam bulan.
“Pertimbangan tuntutan terhadap ketiganya pada dasarnya sama. Yang memberatkan, tindakan mereka telah meresahkan masyarakat,” kata JPU Wahid dalam persidangan.
Dari hasil penjualan ginjal itu, diketahui para terdakwa juga sudah menikmati hasilnya.
Itu juga menjadi pertimbangan yang cukup memberatkan bagi para terdakwa.
Sementara hal yang meringankan, disebut jaksa, para terdakwa itu mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
Kemudian mereka juga belum pernah berurusan dengan masalah hukum sebelumnya.
Menurut jaksa Wahid, perbedaan tuntutan didasarkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut, misalnya Baharudin yang disebut lebih kecil perannya dibanding dua terdakwa lainnya.
“Baharudin memiliki peran yang tidak sebesar dua terdakwa lainnya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Farid dan Ayu merupakan pihak yang mengatur banyak hal dalam kasus ini,” lanjutnya.
Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan keberatan.
Mereka pun diberi waktu oleh majelis hakim selama satu minggu untuk menyusun dan mengajukan pledoi.
“Kami kaget dengan tuntutan jaksa. Kami rasa itu terlalu tinggi dan terlalu berat bagi terdakwa,” kata Supolo Setyo Wibowo, kuasa hukum Ahmad Farid dan Ayu Wardhani.
Dia menyebut tuntutannya terlalu berat, apalagi Baharudin mendapat tuntutan yang lebih ringan satu tahun.
Pihaknya pun akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika para terdakwa ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda.
Mereka tergiur iming-iming Rp 600 juta.
Saat itu, mereka hendak berangkat ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberangkatan tersebut bertujuan untuk menjual ginjal milik Rina.
Itu bukan kali pertama, sebelumnya penjualan ginjal juga sudah pernah mereka lakukan.
Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani |
![]() |
---|
KRONOLOGI Penemuan Jasad Nenek Suraten di Banyuwangi, Warga Sempat Mengira Kalungnya Raib |
![]() |
---|
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Jumat 29 Agustus 2025: Cerah Berawan, Bisa Aktivitas dengan Nyaman |
![]() |
---|
Doa Sholat Tahajud Arab, Latin dan Terjemahan yang Dicontohkan Rasulullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.