Berita Viral
Yakin Roy Suryo dan Rismon Akan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Eks Jenderal: Otomatis
Di antara 49 saksi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Aryanto Sutadi berani menyebut nama Roy Suryo dan Rismon Sianipar calon tersangka.
SURYA.CO.ID - Tak hanya berani menyebut Roy Suryo Cs bohong, Penasehat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi juga tak segan memprediksi calon tersangka kasus ijazah Jokowi.
Di antara 49 saksi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Aryanto Sutadi berani menyebut nama Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang diprediksi akan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi.
Sementara untuk jumlah tersangka keseluruhan, Aryanto menyebut akan ada 4 hingga lima tersangka kasus ijazah Jokowi, baik pencemaran nama baik, fitnah atau pelanggaran UU ITE.
"Saya yakin lebih, lebih daripada dua atau tiga orang. Kalau menurut saya kurang lebih ada empat, lima mungkin," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (15/7/2025).
"Dari pencemaran sendiri aja kan ada dua, misalkan ya itu yang sudah pasti kelihatan yang tiap hari menghina-menghina itu, mencemarkan, itu sudah otomatis dia pasti kena pencemaran," kata Aryanto.
Baca juga: Berani Sebut Roy Suryo Cs Bohong saat Gelar Perkara Khusus, Eks Jenderal Ini Beber Apa yang Terjadi
Mengapa Roy Suryo dan Rismon layak dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik?
Aryanto beralasan keduanya kerap mencemarkan nama baik Jokowi di depan media.
"Prediksi saya Roy Suryo, Simon (Rismon), itu pasti kena pencemaran kalau menurut ukuran saya ya. Karena lihat tiap hari dia tendensinya kan cuma menghina-menghina terus gitu," jelasnya.
Sementara itu, untuk nama lainnya tidak disebutkan spesifik oleh Aryanto.
Namun, menurutnya, selain Roy Suryo dan Rismon, tidak akan dikenakan pasal pencemaran karena hanya melontarkan tudingan-tudingan dan koar-koar dikirminalisasi saja.
"Kalau yang lain kan tidak, hanya ngomong-ngomong bahwa kami dikriminalisasi, hanya menuduh bahwa ini dan sebagainya, tidak ada apa pencemarannya," ujar Aryanto.
Aryanto meyakini Roy Suryo Cs bersalah karena dari hasil gelar perkara khusus yang dilakuakn Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025), terungkap kebohongan mereka.
Bahkan, purnawirawan jenderal bintang dua ini dengan lantang menyebut tudingan Roy Suryo soal ijazah palsu Jokowi hanya bohong belaka.
Aryanto yang ikut dalam gelar perkara khusus mulai awal sampai akhir pada Rabu (9/7/2025) itu pun mengungkap fakta-faktanya.
"Pada gelar perkara khusus itu, saya berada di dalam, dari (tahap) pertama sampai yang terakhir. Dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih, ternyata bohong semua," tegas Aryanto dalam tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).
DIkatakan Aryanto, kebohongan Roy Suryo Cs itu terlihat dari sampel yang mereka klaim sebagai bahan penelitian.
Baca juga: Telanjur Sesumbar Tak Gentar, Roy Suryo Cs Kini Tuding Dikriminalisasi, Pihak Jokowi: Apa Untungnya?
"Bohong karena apa? Sampelnya itu adalah dari kopian. Kopian itu keliru ya. Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. itu waras enggak?" kata Aryanto.
Aryanto mengatakan, apa yang diungkap Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus itu sama dengan apa yang mereka katakan di televisi nasional tanpa ada bukti sahih.
Aryanto mengatakan, selama ini, Roy Suryo Cs termasuk kuasa hukum mereka kerap memframing, seakan-akan apa yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini melanggar aturan.
"Saya ingin menangkis itu. Saya membela kebenaran dan ingin menyelamatkan rakyat dari cerita-cerita bohong dari framing-framing untuk menantang aparat yang ada," kata Aryanto.
Aryanto menjelaskan gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.
"Gelar yang pertama itu menampungi itu bukti-bukti. Yang kedua, pendalaman idengan mendatangkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari situlah saya melihat bahwa kebohongan selama ini yang ditebarkan oleh mereka itu terbuka," ujar Aryanto.
Ia kemudian mengambil contoh pada Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa skripsi Jokowi tidak benar karena ridak ada lembaran pengesahan.
"Lalu, apa keterangan UGM? Pak yang seperti itu, yang ijazah seperti Pak Jokowi itu, 50 persen kayak gitu, Pak. Karena apa? Dulu mereka itu ngetik sendiri-sendiri. Jadi yang seperti Pak Jokowi enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen," kata Aryanto.
Hal lainnya, lanjut Aryanto, saat Roy Suryo mempersoalkan nama sejumlah pihak di ijazah dimana ditulis SU semestinya SOE.
"Jawaban UGM, ternyata itu terjadi karena pada waktu itu, doktor itu diterima tahun ini, kemudian pengukuhannya baru tahun belakang. Jadi yang mempunyai si jasa ada tulisannya Soe sama Su itu wajar Pak, itu bukan kejanggalan," kata Aryanto.
Karenanya kata Aryanto, intinya selama ini apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon itu adalah kebohongan yang mereka tutup-tutupi.
"Jadi intinya ya, apa yang disampaikan kemarin di gelar perkara itu betul-betul saya melihat itu kebohongan dan selama ini yang ditutup-tutupi oleh Pak Roy untuk menyesatkan rakyat. Sehingga sekarang rakyat banyak terpengaruh," kata Aryanto.
Sehingga, lanjutnya, meski hasil gelar perkara khusus belum diumumkan, namun paling tidak sudah dipakai sebagai acuan dalam laporan dugaan fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi di Polda Metro Jaya.
"Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro," katanya.
Karenanya kini Polda Metro sudah menaikkan status kasus fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.
Roy Suryo Anggap Janggal

Terpisah, Roy Suryo merasa naiknya kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan janggal.
Kejanggalan terkait naiknya status kasus tersebut, menurutnya karena fotokopi ijazah Jokowi yang diklaim menjadi salah satu bukti.
Menurut Roy Suryo, fotokopi tidak bisa djadikan barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) itu, sebagaimana dilansir tayangan Live KompasTV, Senin (14/7/2025).
"Kami mendengar bahwa, karena diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Pak Kolonel Ari [Kombes Ade Ary Syam Indradi, red.] bahwa sudah naik status penyidikan hanya dengan menggunakan fotokopi, clear," papar Roy.
Roy Suryo menjelaskan bahwa dirinya menyinggung fotokopi tersebut, sebab tidak ada bukti lain yang menunjukkan ijazah asli Jokowi.
"Kenapa saya mengatakan menggunakan fotokopi? Tidak pernah ada bukti baik visual, video, tayangan, maupun bukti yang langsung kehadiran Joko Widodo ke Polda Metro Jaya menyerahkan yang asli," jelasnya.
Roy Suryo juga mengungkapkan, map ijazah yang pernah dibawa Jokowi ke Bareskrim Polri pada 20 Mei 2025 lalu bukan ijazah asli.
Sebab, Jokowi membawanya dengan ditekuk-tekuk, sesuatu yang tidak bisa dilakukan terhadap cara membawa ijazah.
"Dia pernah datang membawa sebuah map dan map itu ditekuk-tekuk. Ditekuk-tekuk. Kalau ditekuk-tekuk, jelas tidak mungkin tuh ijazah asli. Karena ijazah asli itu kaku sekali dan map-nya adalah map yang sangat tebal. Map kulit," jelasnya.
"Memang pernah ada seseorang bernama Wahyudi mengantarkan, yang konon -saya bilang konon karena penampakannya nggak pernah kelihatan- sebuah ijazah dalam tanda kutip ke Mabes Polri Bareskrim. Tapi kemudian hanya beberapa hari dikembalikan tanpa disita," ujar Roy Suryo.
"Jadi artinya, kolonel Ade Ary ketika ditanya teman-teman media, clear, betul ditanyakan asli atau fotokopi tadi diulangi berkali-kali oleh Pak Khozinudin. Fotokopi. Fotokopi. Teman-teman tahu semua, dalam hukum, fotokopi bukan bukti. Clear ya," tegasnya.
"Jadi kalau bukan bukti, kalau itu hanya berupa fotokopi, sangat janggal sekali kalau kemudian ada kenaikan status," tandas Roy Suryo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi.
Adapun Jokowi melayangkan laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari lima laporan lain terkait tudingan ijazah palsu ini.
Kelima laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Secara keseluruhan, termasuk laporan Jokowi maupun laporan lainnya, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo: Janggal, karena Fotokopi Bukan Bukti
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung di Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk memasak
Rismon Sianipar
Roy Suryo
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
ijazah Jokowi
Aryanto Sutadi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.