Tahanan Polsek Semampir yang Borgolnya Macet Tenyata Maling Motor di Sidotopo Surabaya

Fatkhur Rozi, tahanan Polsek Semampir yang borgolnya sempat macet dan harus dibuka oleh Damkar, ternyata tersangka pencurian motor.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Polsek Semampir
BORGOL MACET - Fatkhur Rozi ditahan di Polsek Semampir setelah ketahuan hendak mencoba mencuri sepeda motor. Tersangka curanmor sempat mengalami insiden borgol sulit dibuka hingga harus ditolong tim rescue dari Damkar Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Fatkhur Rozi, tahanan Polsek Semampir yang borgolnya sempat macet dan harus dibuka oleh Damkar, ternyata tersangka pencurian motor.

Ia mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Sidotopo Surabaya pada Senin pagi (14/7/2025).

Baca juga: Borgol Tahanan Polsek Semampir Macet Tak Bisa Dibuka, Polisi Panggil Damkar Surabaya

Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mulanya korban, ZA mengeluarkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB.

Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin.

Cakram dipasang gembok.

Meski kewaspadaannya sudah benar, korban saat itu lupa mencabut kunci gembok cakram.

“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin.

Kunci cakram masih lupa dicabut.

Sekitar 15 menit kemudian, datang Fatkhur.

Dia yang sudah ada niatan mencuri, berpura-pura membeli rokok.

“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala. Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” ujar Suroto.

Aksi nekat Fatkhur Rozi langsung mengundang perhatian warga sekitar.

Ia diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.

Fatkhur Rozi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved