Berita Viral

Berani Sebut Roy Suryo Cs Bohong saat Gelar Perkara Khusus, Eks Jenderal Ini Beber Apa yang Terjadi

Purnawirawan jenderal bintang dua ini dengan lantang menyebut tudingan Roy Suryo soal ijazah palsu Jokowi hanya bohong belaka. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
BOHONG - Penasehat ahli Kapolri Aryanto Sutadi (kanan) menyebut apa yang disampaikan Roy Suryo dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, hanya bohong belaka. 

SURYA.CO.ID - Pernyataan Roy Suryo Cs yang tidak puas dengan gelar perkara khusus Bareskrim Polri akhirnya dibantah Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Purn Aryanto Sutadi.

Purnawirawan jenderal bintang dua ini dengan lantang menyebut tudingan Roy Suryo soal ijazah palsu Jokowi hanya bohong belaka. 

Aryanto yang ikut dalam gelar perkara khusus mulai awal sampai akhir pada Rabu (9/7/2025) itu pun mengungkap fakta-faktanya. 

"Pada gelar perkara khusus itu, saya berada di dalam, dari (tahap) pertama sampai yang terakhir. Dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih, ternyata bohong semua," tegas Aryanto dalam tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).

DIkatakan Aryanto, kebohongan Roy Suryo Cs itu terlihat dari sampel yang mereka klaim sebagai bahan penelitian. 

Baca juga: Telanjur Sesumbar Tak Gentar, Roy Suryo Cs Kini Tuding Dikriminalisasi, Pihak Jokowi: Apa Untungnya?

"Bohong karena apa? Sampelnya itu adalah dari kopian. Kopian itu keliru ya. Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. itu waras enggak?" kata Aryanto.

Aryanto mengatakan, apa yang diungkap Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus itu sama dengan apa yang mereka katakan di televisi nasional tanpa ada bukti sahih.

Aryanto mengatakan, selama ini, Roy Suryo Cs termasuk kuasa hukum mereka kerap memframing, seakan-akan apa yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini melanggar aturan.

"Saya ingin menangkis itu. Saya membela kebenaran dan ingin menyelamatkan rakyat dari cerita-cerita bohong dari framing-framing untuk menantang aparat yang ada," kata Aryanto.

Aryanto menjelaskan gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.

"Gelar yang pertama itu menampungi itu bukti-bukti. Yang kedua, pendalaman idengan mendatangkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari situlah saya melihat bahwa kebohongan selama ini yang ditebarkan oleh mereka itu terbuka," ujar Aryanto.

Ia kemudian mengambil contoh pada Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa skripsi Jokowi tidak benar karena ridak ada lembaran pengesahan.

"Lalu, apa keterangan UGM? Pak yang seperti itu, yang ijazah seperti Pak Jokowi itu, 50 persen kayak gitu, Pak. Karena apa? Dulu mereka itu ngetik sendiri-sendiri. Jadi yang seperti Pak Jokowi enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen," kata Aryanto.

Hal lainnya, lanjut Aryanto, saat Roy Suryo mempersoalkan nama sejumlah pihak di ijazah dimana ditulis SU semestinya SOE.

"Jawaban UGM, ternyata itu terjadi karena pada waktu itu, doktor itu diterima tahun ini, kemudian pengukuhannya baru tahun belakang. Jadi yang mempunyai si jasa ada tulisannya Soe sama Su itu wajar Pak, itu bukan kejanggalan," kata Aryanto.

Karenanya kata Aryanto, intinya selama ini apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon itu adalah kebohongan yang mereka tutup-tutupi.

"Jadi intinya ya, apa yang disampaikan kemarin di gelar perkara itu betul-betul saya melihat itu kebohongan dan selama ini yang ditutup-tutupi oleh Pak Roy untuk menyesatkan rakyat. Sehingga sekarang rakyat banyak terpengaruh," kata Aryanto.

Sehingga, lanjutnya, meski hasil gelar perkara khusus belum diumumkan, namun paling tidak sudah dipakai sebagai acuan dalam laporan dugaan fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi di Polda Metro Jaya.

"Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro," katanya.

Karenanya kini Polda Metro sudah menaikkan status kasus fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

Roy Suryo Cs Mengaku Dikriminalisasi

TELANJUR SESUMBAR - Kubu Roy Suryo Cs menuding dikriminalisasi setelah penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ijazah Jokowi ke penyidikan. Kubu Jokowi jawab santai.
TELANJUR SESUMBAR - Kubu Roy Suryo Cs menuding dikriminalisasi setelah penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ijazah Jokowi ke penyidikan. Kubu Jokowi jawab santai. (kolase tribunnews/Kompas TV)

Di bagian lain, tudingan kriminalisasi kembali dilancarkan kubu Roy Suryo Cs setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus Ijazah Jokowi ke penyidikan.  

Padahal, beberapa waktu lalu Roy Suryo sesumbar tak gentar jika kasus yang menjeratnya itu naik ke penyidikan. 

Tudingan kriminalisasi itu diucapkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dalam jumpa pers, Senin (14/7/2025). 

Ahmad Khozinudin mengkhawatirkan pihaknya terhadap arah proses hukum ini.

Ahmad menilai peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap para pengkritik Jokowi sedang berlangsung.

Baca juga: Imbas Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Pengacara Singgung Tersangka, Kompolnas Ucap Peluang RJ

“Meningkatnya proses penyelidikan ini menjadi penyidikan, di situ konfirmasi kriminalisasi sedang, telah dan akan terus terjadi,” ujar Ahmad dalam program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Kompas TV, Senin (14/7/2025).

Ahmad juga menilai bahwa langkah hukum yang diambil Jokowi tidak relevan jika tujuannya adalah untuk memulihkan kehormatan diri.

Seharusnya kata dia, Jokowi cukup menunjukkan ijazah asli sebagai bukti keaslian, tanpa perlu membawa perkara ke ranah pidana.

“Kedua, kenapa sih kita persoalkan? Karena metode untuk mengembalikan kehormatan saudara Joko Widodo itu tidak nyambung,” kata Ahmad.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaporan ke polisi justru dapat berujung pada hukuman penjara bagi para terlapor, yang menurutnya tidak menyelesaikan substansi permasalahan.

“Saudara Joko Widodo merasa dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya karena ijazahnya palsu. Metode praktis untuk mengembalikan wibawa dan kehormatannya adalah dengan menunjukkan bahwa ijazahnya asli. Selesai,” ujar Ahmad.

“Bukan dengan melaporkan orang ke polisi. Laporkan orang ke polisi itu ujungnya penjara, tidak ada laporan ke polisi itu ujungnya diberi makan enak atau fasilitas mewah. Tidak. Akan berujung penjara,” tambahnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengaku kenaikan status penyidikan ini sangat janggal. 

Pasalnya penyidik hanya menggunakan bukti foto kopi ijazah Jokowi, bukan ijazah asli. 

"Dalam hukum, fotokopi bukan bukti. Sangat janggal kalau itu ada kenaikan status," katanya. 

Roy mendikte kalau memang statusnya sudah penyidikan, maka yang diperiksa pertama harus Jokowi.  

"Kalau nekat dinaikkan, yang diperiksa pertama harus pelapor. Joko widodo harus datang duluan ke Polda Metro Jaya. Sudah ada sonding-sonding minggu ini kami dipanggil, itu salah besar," serunya. 

Lalu bagaimana reaksi pihak Jokowi? 

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara sudah memprediksi tudingan kriminalisasi akan dilayangkan kubu Roy Suryo Cs setelah kasus naik penyidikan. 

"Saya pikir tidak, kalau memang kriminalisasi harusnya tidak naik ke penyidikan," katanya. 

Menurut Rivai, tidak ada untungnya penyidik mengkriminalisasi Roy Suryo Cs.   

"Untuk apa membantu, memberi privilege pak Jokowi. Pak Jokowi sudah warga biasa kok, tidak bisa mempromosikan orang juga, apa gunanya?," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (14/7/2025). 

Menurut Rivai, tujuan pihaknya melaporkan tudingan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, semata-mata untuk memulihkan nama baik Jokowi yang selama ini terganggu dengan pemberitaan di dalam maupun di luar negeri. 

Selain itu, pihaknya juga bertujuan agar keabsahan ijazah Jokowi diuji sesuai proses hukum yang berlaku.

"Dengan laporannya ini agar soal keabsahan ijazah bisa diuji. Biar benar atau tidak, biar proses hukum yang menjawabnya. Harus ada lembaga pemutus. Karena kita negara hukum, maka upaya hukumlah jawabanya," katanya. 

Dikatakan Rivai, sejak awal pihaknya tidak memiliki tujuan mempidanakan seseorang.  

"Tidak ada yang tujuannya mempidanakan karena bagaimana pun pak Jokowi menghargai itu bagian demokrasi.

Namun, manakala sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik beliau, maka beliau sebagai warga negara ingin menggunakan hak hukumnya," katanya. 

Menurut Rivai terkait kasus sudah naik ke penyidikan, hal itu sudah menguatkan bahwa laporan Jokowi memang benar adanya dan memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan. 

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

"Kami sendiri, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Siapa terlapor, kami mengatakan silakan dalam penyelidikan polri," katanya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jenderal Ungkap Apa yang Terjadi saat Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Berbohong

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung di Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk memasak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved