Berita Viral
Rekam Jejak 3 Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Kandas di Pengadilan, Ada yang Pernah Dibui 2 Kali
Gugurnya gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pangadilan Negeri (PN) Solo, ternyata bukan pertama
SURYA.co.id - Gugurnya gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pangadilan Negeri (PN) Solo, ternyata bukan kejadian pertama.
Sebelumnya sudah ada tiga gugatan serupa yang kandas di pengadilan.
Gugatan pertama dilakukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat. Namun tidak berselang lama, gugatan itu dicabut sendiri oleh pengacaranya.
Bambang Tri Mulyono kembali menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada September 2023.
Kali ini ia menggugat bersama dengan Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Ini Kekayaannya
Namun, gugatan itu ditolak PN Jakarta Pusat.
Setelah Bambang Tri, giliran Eggi Sudjana yang menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada prosesnya, gugatan yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan tersebut tidak diterima pada hari ini, Kamis (25/4/2024).
Terbaru, pengacara Muahmmad Taufik menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.
Lagi-lagi gugatan itu tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan PN Kota Solo tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq atas nama kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (10/7/2025), hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Mereka adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000," sebut hakim Putu Gde Hariadi.
Dikatakan, gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Hakim juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud mengungkap alasan ditolaknya gugatan tersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum perdata maupun hukum tata negara, sebuah gugatan harus diajukan oleh pihak yang benar-benar merasa dirugikan.
“Kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” ucap Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ijazah Jokowi, para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah tidak bisa membuktikan adanya kerugian pribadi, sehingga gugatan mereka ditolak.
Untuk memperjelas prinsip hukum tersebut, Mahfud memberikan ilustrasi sederhana.
“Misalnya waktu saya kuliah ada tukang bakso yang rombongnya ditabrak sampai pecah. Yang boleh menggugat itu tukang baksonya, bukan orang lain. Karena yang rugi kan dia,” jelasnya.
Ia menegaskan, prinsip serupa juga berlaku dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah—baik dalam ranah perdata, tata negara, maupun pidana.
Mahfud mengakui bahwa jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka ranah hukum yang tepat adalah pidana.
Sosok 3 Penggugat yang Kandas
- Bambang Tri
Bambang Tri Mulyono tercatat lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.
Dia kemudian menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Setelah SMA, Bambang kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Akan tetapi, Bambang memutuskan keluar dari kampus negeri itu saat kuliahnya sudah masuk tahap akhir.
Setelah itu kegiatan Bambang tidak banyak diketahui. Nama Bambang muncul ke permukaan setelah menulis buku Jokowi Undercover.
Akibatnya dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016.
Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.
Karena karyanya itu Bambang diajukan ke pengadilan dan divonis penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017 oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian serta permusuhan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Dia terbukti melanggar Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Bambang kemudian dipenjara di Lapas Kelas II-B Slawi dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019.
Setelah bebas, ia menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada 2022 dan 2023. Namun gugatan terakhirnya itu ditolak.
Ia kemudian berurusan dengan pihak berwajib setelah menjadi nara sumber di acara podcast Sugi Nur Raharja di Channel YouTube Gus Nur 13.
Mereka membahas soal ijazah Jokowi yang oleh Bambang disebut palsu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Maret 2023.
Keduanya didakwa menyebarkan berita bohong terkait ijazah Joko Widodo.
Kasus ini bermula dari Bambang Tri dengan Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
2. Eggi Sudjana

Dikutip dari Wikipedia, Eggi Sudjana adalah seorang aktivis kelahiran 3 Desember 1959.
Ia saat ini tercatat sebagai dosen di Institut PTIQ Jakarta untuk program studi Hukum Keluarga.
Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), statusnya adalah sebagai Dosen dengan Perjanjian Kerja.
Eggi merupakan Sarjana Hukum lulusan Universitas Jayabaya.
Ia kemudian meraih gelar S2-nya pada 1994 dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 2004, Eggi lulus dari IPB dan mendapat gelar Doktor.
Dilansir Tribunnews dalam artikel 'Profil Eggi Sudjana, Dilaporkan soal Dugaan Ujaran Kebencian, Pernah Jadi Tersangka Makar', pada tahun 2012, Eggi pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat.
Tetapi, ia gagal memenuhi syarat jalur perseorangan.
Seolah tak kapok, ia kembali maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur pada 2013, lewat jalur independen.
Kala itu, ia berpasangan dengan M Sihat.
Mengutip Kompas.com, dalam kampanyenya sebagai calon Gubernur Jawa Timur, Eggi menjanjikan akan memberi dana sebesar Rp1 miliar untuk setiap desa dan kelurahan di Jatim.
Namun, dalam kontestasi tahun 2013 tersebut, Eggi dan M Sihat kalah.
Pilkada Jawa Timur 2013 dimenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Eggi kembali menjajal peruntungan pada Pilkada Jawa Barat 2018, tapi ia tak lolos seleksi calon independen di KPUD.
Dikutip dari TribunnewsWiki, Eggi Sudjana pernah menjadi pengacara Rizieq Shihab dalam kasus chat pornografi pada 2018 lalu.
Ia juga pernah menjadi pengacara bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, terkait kasus penipuan travel umrah.
Namun, dalam kasus First Travel itu, Eggi memilih mundur lantaran kedua kliennya tak mau terbuka mengenai dana milik jemaah.
Di tahun 2016, ia disebut-sebut masuk dalam daftar donatur gerakan makar aksi 212.
Bersama nama lainnya, seperti Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, hingga Said Iqbal, ia diduga ikut membiayai aksi 212.
Tetapi, tudingan itu akhirnya tidak terbukti.
Dilansir Tribunnews, Eggi pernah menjadi tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri tahun 2019 lalu.
Kala itu, ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019.
Eggi kemudian resmi keluar pada 24 Juni 2019 setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan.
Tetapi, di bulan Oktober 2019, Eggi kembali ditangkap Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukumnya saat itu, Alamsyah Hanafiah, Eggi diamankan untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi atas ditangkapnya seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
Menurutnya, tersangka perakit bom itu sering berkomunikasi dengan Eggi karena Eggi kerap menjadi pasien pijatnya.
Bahkan, si tersangka pernah menginap di rumah Eggi.
Selain diamankan, kala itu rumah Eggi Sudjana juga turut digeledah.
Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta.
Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Ia pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.
Dia juga pernah mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.
Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik "Peradilan Sesat".
Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
ijazah Jokowi
Bambang Tri Mulyono
Eggi Sudjana
Muhammad Taufik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Aksi Iseng Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak 1500200 Tanyakan Coretax, Apa Itu? |
![]() |
---|
Siapa Nany Ariany? Istri Irjen Krishna Murti yang Ikut Disorot Imbas Isu Perselingkuhan Sang Suami |
![]() |
---|
Kritik Pedas Rocky Gerung ke Prabowo Soal Pilih M Qodari Jadi Kepala KSP, Disebut Merusak Demokrasi |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Saksikan Anak Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai di Depan Mata, Propam Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Asli Ahmad Dofiri yang Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden, Kompolnas: Dihormati di Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.