PT Sinergi Gula Nusantara dan Kejati Jatim Kerja Sama Strategis Pengawalan Tata Kelola Industri Gula

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) resmi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SGN
KERJA SAMA - Penandatanganan Kerja Sama oleh Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, dengan Kepala Kejati Jatim, Kuntandi, di Gedung Pertemuan Pabrik Gula Gempolkrep. Kerja sama ini dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum dan pengawalan tata kelola industri gula nasional. 

SURYA.co.id | SURABAYA - PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) resmi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum dan pengawalan tata kelola industri gula nasional.

Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan momen penting bagi institusinya dalam mendukung agenda strategis nasional.

“Kami dari Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap mendukung penuh program swasembada gula Indonesia," kata Kuntadi.

Hal itu sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

Pihaknya akan melakukan pengawalan dari hulu ke hilir, dari proses penanaman, produksi, hingga distribusi dan penyerapan dengan harga pasar yang bagus bagi petani dan bagus bagi konsumen.

Lebih lanjut, Kuntadi menyampaikan bahwa penguatan tata kelola menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi dan mempercepat tercapainya swasembada gula.

“Permasalahan kami ada di sistem regulasi yang tidak sinkron, serta lemahnya integrasi data. Maka, kami akan menurunkan tim intelijen untuk mengaudit ekosistem industri gula ini," jelas Kuntadi.

Audit tata kelola akan menjadi fondasi dalam menata sistem yang efektif dan akuntabel.

Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, mengapresiasi dukungan konkret dari Kejati Jatim.

Ia menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah penguatan ekosistem tebu rakyat sebagai tulang punggung swasembada.

“Swasembada gula sejatinya adalah upaya peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kami terus mendorong perbaikan komposisi tanaman, peningkatan produktivitas, serta penguatan kemitraan antar pemangku kepentingan, mulai dari petani, industri, regulator, hingga pasar,” jelas Mahmudi.

Ia optimistis melalui dukungan hukum dan tata kelola yang semakin solid, target swasembada gula nasional yang semula ditetapkan pada tahun 2028 dalam Peraturan Presiden, berpeluang untuk dipercepat menjadi tahun 2027.

Penandatanganan kerja sama ini tidak hanya menjadi simbol komitmen bersama, tetapi juga tonggak penting dalam penguatan tata kelola industri gula nasional yang transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan petani serta kemandirian pangan Indonesia.

Penandatanganan berlangsung di Pabrik Gula (PG) Gempolkrep, Mojokerto, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, serta Direktur Utama PT SGN, Mahmudi.

Kegiatan diawali dengan rangkaian seremoni di Kebun Tebu PG Gempolkrep, Desa Rembu, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Acara pembuka meliputi Seremonial Tebang Tebu Masa Giling Tahun 2025, pelepasan burung sebagai simbol harmoni dengan alam, dan pemaparan singkat mengenai profil PT SGN serta peran strategis PG Gempolkrep dalam mendukung swasembada gula nasional.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved