Berita Entertainment

Dilaporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Lita Gading Santai: Sebaiknya Introspeksi

Psikolog Lita Gading menanggapi santai kabar dirinya dilaporkan ke polisi oleh musisi Ahmad Dhani.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Instagram Lita Gading
SANTAI - Psikolog Lita Gading mengaku santai dengan laporan Ahmad Dhani. Ia justru meminta pentolan Dewa 19 itu untuk intropeksi diri. 

“Hari ini kami resmi melaporkan inisial LG karena kami anggap ini sebagai kejahatan serius berupa eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Ini tidak hanya diatur oleh hukum positif Indonesia, tapi juga merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional,” ujar Aldwin.

“Anak punya hak privasi. Tidak boleh fotonya dipajang, namanya diangkat ke media, lalu distigmatisasi karena perilaku orangtuanya. Itu sama sekali tidak dibenarkan dan jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Tak hanya UU Perlindungan Anak, laporan juga disertai dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selain itu, kami juga melaporkan dengan dasar Undang-Undang ITE,” tambah Aldwin.\

Dalam kasus ini, Lita Gading disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27A jo Undang-Undang ITE.

>>>Update berita terkini di Googlenews Suya.co.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved