Sebut Permenpora No 14/2024 Problematik, Anggota Kom E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas: Kaji Ulang

Komisi E DPRD Jatim menilai Permenpora Nomor 14/2024 problematik dan meminta agar dilakukan kajian ulang.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
KAJI ULANG - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, saat kegiatan beberapa waktu lalu. Puguh menilai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14/2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ini problematik dan meminta agar dilakukan kajian ulang. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menilai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14/2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ini problematik dan meminta agar dilakukan kajian ulang.

Puguh Wiji Pamungkas mengungkapkan dalam regulasi tersebut di dalamnya mengatur antara lain bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.

Sebagaimana diketahui, kongres induk organisasi biasanya digelar untuk memilih pengurus baru. Kongres juga bisa dipakai untuk mengubah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).

"Sebelumnya, kongres hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota induk organisasi itu. Kini, dengan Permenpora nomor 14 tahun 2024, hal itu baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpora dan kementerian terkait," kata Puguh, Kamis (10/7/2025).

Selain memberi rekomendasi soal kongres, dalam Permenpora baru itu, pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga.

Menteri juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari Kongres tanpa rekomendasi mereka.

Butir yang menjadi kontroversial lainnya dalam Permenpora itu adalah pada Pasal 16, di mana KONI tidak dibenarkan memberikan gaji kepada staf pegawainya dari dana hibah yang diterima.

Gaji harus diberikan dari usaha KONI sendiri alias dana organisasi yang dicari sendiri.

Puguh melihat beberapa pasal ditemukan ketidaksesuaian dengan isi Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Olympic Charter.

Misalnya, UU Nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat 3.

Bahwa Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.

Sementara dalam Piagam Olympiade atau 'Olympic Charter' mengenal prinsip bahwa olahraga, organisasi keolahragaan dalam Gerakan Olimpiade harus mencantumkan netralitas dalam politik.

Puguh pun menyoroti Permenpora ini dengan pertanyaan tentang keberpihakan pemerintah pada dunia olah raga.

"Pasalnya hampir semua isi dari Permenpora tersebut 'melemahkan' KONI dan Cabang-Cabang Olah Raga atau Cabor sebagai institusi yang mengurus olah raga di negara ini," ujar politisi PKS ini.

Menurut Puguh, sedianya jika niat Kemenpora adalah menguatkan tatanan keolahragaan dari pusat hingga daerah sebagai alur penjaringan bibit atlet berbakat anak negeri, maka idealnya isi dari Permenpora 14 Tahun 2024 tersebut menguatkan KONI dan Cabang-Cabang Olah Raga secara kelembagaan dengan dukungan anggaran dan regulasi yang berpihak.

"Jika memang Permenpora No 14 Tahun 2024 ini dikeluarkan sebagai wujud intervensi Menpora dalam tata laksana keolahragaan, maka tentu harua dilihat dan dikaji ulang," jelasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved