KPK Periksa Khofifah 8 Jam Soal Korupsi Dana Hibah, Gubernur Jatim Yakin Penyaluran Sesuai Prosedur
Khofifah menyebutkan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan KPK adalah seputar proses penyaluran dana hibah pokmas dari APBD
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK berkaitan penyaluran dana hibah ke kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022, Kamis (10/7/2025).
Khofifah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dan baru keluar menyapa awak media saat petang.
Khofifah menjelaskan proses pemeriksaan oleh KPK berlangsung lancar dan semua pertanyaan yang telah dijawab dengan baik.
“Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” tegas Khofifah.
Khofifah menyebutkan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan KPK adalah seputar proses penyaluran dana hibah pokmas dari APBD Pemprov Jatim tahun 2021 hingga tahun 2024.
“Nggak banyak. Jadi kalau struktur OPD ya satu pertanyaan, jawabannya banyak. Karena kepala biro, kepala dinas Pemprov Jatim di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian ditanya nama lengkap dari masing-masing OPD kira-kira itulah,” tegasnya.
Namun ia menegaskan pertanyaan yang disampaikan OPD adalah seputar penyaluran dana hibah. Dan ia menjelaskan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya ingin sampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov jatim sudah sesuai prosedur,” pungkas Khofifah.
Saat memberikan keterangan pers, Khofifah didampingi tiga orang kepala OPD Pemprov Jatim. Yaitu Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda, Lilik Pudjiastuti; Kepala Biro Hukum, Adi Sarono, dan juga Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Pulung Chausar.
Khofifah diketahui diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Sebanyak 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.