Rame-Rame Bela Khofifah Saat Diperiksa KPK, MAKI Jatim Yakin Gubernur Jatim Tidak Terlibat Korupsi
Khofifah tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim yang telah membawa belasan orang ke penjara.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (10/7/2025) besok, beberapa pihak rame-rame beri pembelaan.
Salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang menegaskan siap mendampingi Khofifah.
Bahkan Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo meyakini Khofifah akan hadir memenuhi panggilan KPK di Polda Jatim. Karena memenuhi panggilan adalah menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Heru juga meyakini bahwa Khofifah tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim yang telah membawa belasan orang ke penjara.
Khofifah diketahui dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Yang pasti kedatangan Ibu Khofifah Indar Parawansa besok dalam pemeriksaan sebagai saksi merupakan bentuk tanggung jawab beliau sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum normatif yang berjalan di negara Republik Indonesia tercinta ini,” kata Heru kepada SURYA, Rabu (9/7/2025).
Heru menegaskan Khofifah tidak terlibat apa pun dalam kasus dana hibah. Sebab, dalam surat pemanggilan KPK tertulis Khofifah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kusnadi dan dan sejumlah pihak lain.
Heru juga menegaskan MAKI siap mendampingi Khofifah dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk jika MAKI Jatim menjadi tim hukum Khofifah.
“Saya sebagai Ketua MAKI Jatim, kami juga sebagai warga Jawa Timur akan mendampingi Ibu Khofifah untuk mendatangi KPK di Polda Jatim,” katanya.
“Kami akan berkomunikasi dengan Ibu Khofifah apakah memerlukan pendampingan hukum sebagai pengacara. Kami siap mengawal Bu Khofifah,” tandasnya.
Sebelumnya Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Nur Basuki Minarno SH M Hum turut berkomentar terkait ramainya pemberitaan pemanggilan Khofifah oleh KPK.
Basuki menilai pemanggilan Khofifah adalah sesuatu yang lumrah terutama karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar. Tetapi yang perlu dicatat kalau seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,” tegas Basuki, Rabu (9/7/2025).
Dikatakan Basuki, KPK dalam melakukan penyidikan tentu perlu memperoleh keterangan dari banyak sumber. Mulai saksi, ahli, atau keterangan tersangka. Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena saksi inilah pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa.
“Dan saksi itu pun tidak berdiri sendiri karena nantinya akan dicocokkan dan dilihat apakah memiliki kesesuaian, berelevansi dengan data yang lain,” ujarnya.
korupsi
Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
KPK periksa Khofifah
Khofifah dalam pusaran korupsi
MAKI Jatim
Polda Jatim
KPK
dana hibah APBD Jatim
permufakatan jahat korupsi
Surabaya
Jawa Timur
Berita Persebaya Surabaya Hari Ini: Rotasi Pemain, Perjalanan Toni di Timnas dan Peminjaman Jay Amru |
![]() |
---|
KRONOLOGI Ibu Muda Dijambret di Bratang Wetan Surabaya, Kehilangan Kalung Emas Senilai Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Ketua PKS Jatim Bagus Prasetya Lelana : Struktur Bakal Kombinasi Senior dan Tokoh Muda |
![]() |
---|
Ada Teknologi Robotik Pertama untuk Total Knee Replacement di RS Mayapada Surabaya |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini, 30 Juli 2025: Cuaca Cerah-Berawan, Suhu Tertinggi 33 Derajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.