Berita Viral

Profil Yopi, Pengacara Baik Hati Rela Tak Dibayar Demi Bantu Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya

Terungkap sosok pengacara baik hati rela membantu ZI, bocah 12 yang digugat kakek dan neneknya di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram Dedi Mulyadi
PRO BONO - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri), bersama Yopi, pengacara baik hati (tengah) yang rela membantu ZI, bocah 12 tahun digugat kakeknya 

Ibunda ZI, Rastiah, menjelaskan bahwa tidak ada pengacara asal Indramayu yang berniat membantunya menyelesaikan kasus tersebut. 

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Perihal kasus sengketa rumah warisan, Dedi mengurai pesan kepada Zaki dan keluarga.

Dedi ingin agar Zaki sekeluarga tidak usah terlalu memikirkan rumah tersebut.

"Andai kata kalah, ridhokan saja. Karena Allah membukakan rezeki bagi siapapun yang berusaha. Enggak usah takut kehilangan rumah. Yang harusnya takut itu kehilangan harapan," kata Dedi.

Baca juga: Kisah Pilu Saryono Tak Diangkat Jadi PPPK Padahal 33 Tahun Jadi Honorer, Ikut Seleksi Sejak 2005

Sekali lagi, Dedi mengucapkan terima kasih kepada Yopi yagn mau membantu Zaki tanpa meminta bayaran sepeser pun.

"Terima kasih loh warga saya dibantu. Ongkos beracara dari Tegal ke Indramayu berapa ya. Terima kasih ya," imbuh Dedi.

Duduk Perkara

PILU - ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakek neneknya di Indramayu tak hanya terancam kehilangan rumah, tapi juga sumber penghidupannya. Dedi Mulyadi sudah turun tangan.
PILU - ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakek neneknya di Indramayu tak hanya terancam kehilangan rumah, tapi juga sumber penghidupannya. Dedi Mulyadi sudah turun tangan. (kolase tribun cirebon/istimewa)

Diketahui, ZI digugat kakek neneknya ke di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu atas penguasaan rumah peninggalan mendiang ayahnya, Suparto. 

Selain ZI, gugatan juga dilayangkan untuk ibu ZI, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryatno (20). 

Konflik keluarga ini mencuat setelah ZI melakukan aksi yang menyentuh hati dengan membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

 Spanduk tersebut bukan ditujukan sembarangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved