Pemkab Tuban Laporkan Kasus Nelayan Rembang Tangkap Ikan Pakai Alat Penggaruk ke DKP Jatim

Pemerintah Kabupaten Tuban akan melaporkan kasus nelayan asal Rembang tangkap ikan pakai alat garuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
Penangkapan - Kepala DKP2P Kabupaten Tuban Eko Julianto saat memberikan keterangan terkait kasus penangkapan ikan menggunakan alat garuk di bawah 2 mil laut oleh nelayan asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, di perairan wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (9/7/2025). Menurut Eko, dia akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - 8 nelayan asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), diduga melanggar aturan penggunaan alat tangkap ikan di perairan wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). 

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan melaporkan kasus ini ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, Rukun Nelayan (RN) Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah mengamankan 8 nelayan asal Rembang beserta 4 perahu mereka.

Mereka diamankan lantaran kedapatan menangkap ikan menggunakan alat penggaruk (dredges) di bawah 2 mil. Hal ini dianggap oleh nelayan Tuban dapat merusak ekosistem laut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto, kewenangan pengawasan untuk aktivitas penangkapan ikan dengan alat garuk berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Baca juga: 8 Nelayan Rembang Diamankan RN Desa Beji Tuban : Ketahuan Tangkap Ikan Pakai Alat Penggaruk

Namun, dengan ada temuan tersebut, ia akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang.

“Karena ini masuk wilayah kewenangan provinsi, kami sedang berkoordinasi dengan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti temuan di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, penggunaan alat garuk (dredges) memang diperbolehkan, namun ada batasannya.

“Sesuai ketentuan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, alat garuk diizinkan digunakan pada jarak di atas dua mil dari bibir pantai,” imbuhnya.

Dari kejadian ini, Eko mengingatkan, agar para nelayan dari Tuban maupun luar Tuban, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Guna menjaga kelestarian laut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved