Berita Viral

Telanjur Sebut Guide Juliana Marin Kena Blacklist, Yarman Ngaku Salah Ucap, Beber Pihak Ditangguhkan

Telanjur sebut pemandu (guide) Ali Musthofa masuk daftar hitam (blacklist), kini Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, meralat p

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
kolase Tribun Lombok/Tangkapan layar akun Instagram @exploregunung_
BLACKLIST - (kiri) Kepala TNGR, Yarman, yang mengaku salah menyebut guide Ali Musthofa kena blacklist usai kasus tewasnya Juliana Marins di Gunung Rinjani. (tengah) Aksi Ali Mustofa saat melakukan upaya evakuasi di Gunung Rinjani. 

SURYA.CO.ID - Telanjur sebut pemandu (guide) Ali Musthofa masuk daftar hitam (blacklist), kini Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, meralat pernyataannya.

Ia menjelaskan, Ali Musthofa tidak kena blacklist.

Pihaknya justru memberi sanksi penangguhan kepada operatur tur yang menawarkan paket pendakian kepada pendaki Brasil, Juliana Marins

"Kadang-kadang mungkin saya salah menyampaikan. Maksudnya (yang ditangguhkan) adalah operatur tur," ujar Yusran, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Kendati begitu, Yarman tidak menyebut secara gamblang nama operatur tur Juliana Marins

Ia hanya menyebut, operatur tur berinisial J itu masih memasuki proses pemeriksaan pihak berwajib.

"Bukan blacklist. Kita tangguhkan dulu untuk melihat proses selanjutnya, masih menunggu," kata Yarman.

Sementara nasib Ali Musthofa masih dilarang melakukan aktivitas memandu pendaki selama pemeriksaan berlangsung.

"Kalau pemandunya masih dalam proses pendalaman, tidak boleh memandu sementara waktu," kata dia.

"Kita belum bisa menuduh dia yang bersalah, tetapi artinya dalam kasus ini jangan sampai menjadi masalah lagi berikutnya," sambung Yarman.

Ia belum bisa memastikan beberapa lama proses ini berjalan.

Namun, bila terbukti ada kelalaian yang melibatkan operator tur J, kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum.

"Enggak tahu seperti apa, akan diproses hukum dan bukan lagi di ranah kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Yarman menyebut pihaknya mem-blacklist Ali Musthofa sehingga tidak diperbolehkan mengantar pendaki ke Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Baca juga: Bukti Ali Musthofa Mati-matian Selamatkan Juliana Marins, Kini Malah Diblacklist Naik Gunung Rinjani

Keputusan itu sebagai langkah tegas dalam menangani kasus tewasnya Juliana Marins yang terjatuh ke jurang sedalam 600 meter. 

Selain itu, pihak TNGR akan mengecek lisensi atau sertifikasi Ali sebagai guide.

Yarman menyebut, hanya sekitar 300 dari 661 pemandu yang terdata memiliki lisensi sebagai pemandu pendakian di Gunung Rinjani.

Yarman juga mengusulkan agar pemberian lisensi pemandu dilakukan oleh Dinas Pariwisata NTB.

Sebelumnya, ayah Juliana Morins, Manoel Marins, menuding Ali Musthofa lalai dalam menjalankan tugas.

Ia dituding telah meninggalkan Juliana sendirian untuk merokok saat putrinya dalam kondisi kelelahan.

“Juliana bilang kepada pemandunya bahwa dia kelelahan, lalu si pemandu menyuruhnya duduk dan beristirahat. Kemudian, dia pamit merokok selama 5 sampai 10 menit."

"Untuk merokok! Ketika kembali, Juliana sudah tidak terlihat lagi,” ujar Manoel, dalam wawancara eksklusif dengan program Fantastico TV Globo yang tayang Minggu (29/6/2025)

Menurut Manoel, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 pagi.

PENOLONG - Tyo Survival dan Agam Rinjani dua relawan yang mengevakuasi pendaki Brasil Juliana Marins dari jurang Gunung Rinjani. Mereka menyebut Juliana Marins bidadari tak bersayap.
PENOLONG - Tyo Survival dan Agam Rinjani dua relawan yang mengevakuasi pendaki Brasil Juliana Marins dari jurang Gunung Rinjani. Mereka menyebut Juliana Marins bidadari tak bersayap. (kolase youtube deHakims Story dan istimewa)

Namun, pemandu baru kembali melihat keberadaan Juliana pada pukul 06.08, ketika ia merekam video korban dan mengirimkannya kepada atasannya.

Di bagian lain, Yarman juga menanggapi rencana Pemerintah Brasil melayangkan gugatan jika menemukan dugaan kelalaian terkait tewasnya Juliana Marins.

Pada Senin (30/6/2025), Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil telah mengajukan permintaan kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki dugaan kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Pihak keluarga Juliana juga sudah mengajukan proses otopsi ulang setelah jenazah Juliana tiba di Brasil pada 1 Juli lalu.

Otopsi pun langsung digelar pada hari yang sama di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro untuk mencari tahu penyebab dan waktu kematian Juliana.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa.

Menanggapi hal ini, Yarman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan yang terbaik dalam proses evakuasi.

Yarman menjelaskan bahwa tim evakuasi SAR gabungan telah berusaha maksimal mengangkat jenazah Juliana dari kedalaman 600 meter di Gunung Rinjani.

"Kami tim evakuasi SAR gabungan sudah melakukan yang terbaik, dari awal mulai jatuh kami sudah mempersiapkan tim sampai lima hari berturut-turut baru bisa naik. Upaya-upaya itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin," ujar Yarman saat ditemui usai acara Bincang Kamisan di kantor Provinsi NTB, Kamis (3/7/2025).

Meski begitu, ia mempersilakan otoritas Brasil jika ingin melayangkan gugatan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved