Tanggapan PBNU Soal Fatwa Haram Sound Horeg : Kegiatan Mengganggu Itu Memang Tidak Boleh

PBNU angkat bicara terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi PCNU Kota Surabaya
FATWA HARAM SOUND HOREG - Ketua PBNU KH Akh Fahrur Rozi ketika membacakan surat keputusan pelantikan pengurus PCNU Surabaya, Sabtu (5/7/2025). PBNU, menurut Gus Fahrur, menilai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Ponpes Besuk Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, cukup relevan mengingat sound horeg berpotensi menimbulkan mudharat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons soal fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

PBNU menilai, sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.

Apabila mengganggu orang lain, maka hal tersebut telah masuk dalam kategori menimbulkan mudharat. 

"Intinya, kita nggak boleh menganggu orang lain. Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras-keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," kata Ketua PBNU KH Akh Fahrur Rozi ketika dikonfirmasi di Kota Surabaya, Sabtu (5/7/2025).

"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joget secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," jelas pria yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut.

Aktivitas sound horeg masuk haram, karena menimbulkan kerugian, bukan hanya kepada penikmat, namun juga orang lain. 

"Kalau sudah nggak bunyi, ya nggak apa-apa," ucapnya berseloroh.

Karenanya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa tersebut, juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg

"Saya kira harus dibatasi ya, jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Gus Fahrur juga menegaskan, bahwa Islam mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada sesama. 

"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," tandasnya.

Untuk diketahui, Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Ponpes Besuk Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg

Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Ponpes Besuk ini. Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).

Kemudian, sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat. 

Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved