MK Wajibkan Pemerintah Tanggung Biaya SD-SMP Swasta, Eri Cahyadi : Surabaya Tunggu Pusat
Selain itu, Pemkot juga telah memberikan program seragam gratis kepada 6.389 siswa SMP/MTs swasta.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan rencana intervensi Pemkot Surabaya kepada siswa miskin di sekolah swasta.
Seperti tahun sebelumnya, Pemkot Surabaya akan kembali menyalurkan bantuan kepada siswa melalui jalur afirmasi SMP swasta.
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan SD - SMP negeri maupun swasta, Wali Kota Eri belum bisa melaksanakan dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah (pusat). Apakah juknisnya itu ngasih gratis semuanya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Pada Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan kewajiban negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis.
Hal ini harus bebas dari diskriminasi terhadap penyelenggara, baik pemerintah maupun masyarakat.
Wali Kota Eri yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat mengambil langkah kebijakan.
Sebab, belum adanya regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kemarin Pak Menteri masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu saja, biar tidak ada pendapat yang bedo-bedo (yang beda-beda),” ujarnya.
Selama ini, intervensi Pemkot Surabaya kepada SD - SMP menjangkau beberapa siswa dari keluarga miskin (gamis) dan pra-gamis.
Melalui jalur afirmasi dengan kuota mencapai sekitar 5.400 siswa di SMP swasta, Pemkot membantu biaya uang gedung, SPP, hingga kegiatan.
Selain itu, Pemkot juga telah memberikan program seragam gratis kepada 6.389 siswa SMP/MTs swasta.
Harapannya, hal ini dapat meringankan siswa di keluarga miskin yang berada di lembaga swasta.
Untuk mendukung berbagai program pendidikan, Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD 2025 yang mencapai Rp12,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 2,335 triliun disalurkan melalui Dinas Pendidikan.
Besarnya alokasi anggaran pendidikan tersebut sesuai dengan realisasi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya pada tahun 2024 yang mencapai 84,69 persen atau tertinggi di Jawa Timur.
“Komitmen ini diwujudkan melalui alokasi anggaran pendidikan yang mencapai lebih dari 20 persen,” ujar Wali Kota Eri.
Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk menggratiskan biaya sekolah bagi lebih dari 180 ribu siswa SD dan SMP negeri, beasiswa kepada 3.964 siswa penghafal kitab suci dari jenjang TK hingga SMP, beasiswa kepada 21.000 siswa SMA/SMK/MA, dan 3.500 beasiswa mahasiswa perguruan tinggi.
Di samping itu, Pemkot Surabaya juga menjalankan program bantuan seragam gratis yang menjangkau 12.850 siswa SMP/MTs negeri dan 6.389 siswa SMP/MTs swasta.
Belum lagi dengan program “Sinau Ngaji Bareng” di 234 Balai RW dan “Surabaya Mengajar” yang melibatkan 1.882 mahasiswa.
Pemerintah Kota Surabaya juga fokus pada pendidikan inklusi melalui empat Rumah Anak Prestasi (RAP), dua TK inklusi, 284 SD inklusi, dan 63 SMP inklusi.
Pemkot juga menyediakan Asrama Bibit Unggul bagi anak-anak berprestasi dari keluarga miskin (gamis).
Di sisi lain, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) meminta wali murid untuk bijak dalam memilih lembaga swasta.
Selain sesuai dengan bakat dan minat masing-masing siswa, juga harus sesuai dengan kekuatan finansial.
"Kuota afirmasi untuk siswa gamis dan pra-gamis berbeda di tiap sekolah. Prinsipnya, kalau yang jalur umum (bukan afirmasi) tetap harus membayar karena ini untuk kebutuhan operasional sekolah," tandas Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Wiwik Wahyuningsih dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pihaknya akan menyeleksi SD-SMP swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.
Atip mengatakan, kategori "sekolah swasta mahal" tidak termasuk yang menerima pembiayaan pemerintah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atip menyebut, kategori mahal akan ditentukan berdasarkan data dan standar biaya pendidikan di tiap daerah yang berbeda-beda.
Atip memastikan, peserta didik yang berasal dari kategori keluarga miskin akan sepenuhnya dibebaskan dari seluruh pembiayaan di sekolah negeri atau swasta.
"Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan komitmen terhadap prinsip keadaan sosial dan pemerataan akses," ucapnya sebelumnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Mobil Boks Bawa Muatan Roti Terguling di Jalur Situbondo-Banyuwangi, Diduga Akibat Rem Blong |
![]() |
---|
Bocoran Terbaru Seleksi CPNS 2025: Menpan RB Respons soal Kabar Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Wawali Gus Qowim Lepas Kontingen KORMI Kota Kediri untuk Berlaga di FORNAS VIII 2025 NTB |
![]() |
---|
Arti Lagu Ilahana Ma A'dalak, Dilengkapi Liriknya |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Brangkal Diresmikan, Warga Bagorkulon Nganjuk Tak Perlu Pakai Getek untuk Mobilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.