Berita Viral

Bukan Pemerintah Brasil yang Mau Lapor Kematian Juliana Marins ke HAM Internasional tapi Pihak Ini

Yusril menegaskan hingga kini belum menerima surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kematian Juliana Marins.

Editor: Musahadah
kolase youtube kemenko kumhan imipas RI/istimewa
LAPOR - Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Brasil tidak mengirimkan nota resmi kenegaraan yang mempertanyakan kematian Juliana Marins. Ternyata yang berstatemen keras di media hanya lembaga independen di Brasil. 

SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra akhirnya bersuara terkait kabar Pemerintah Brasil akan membawa kasus kematian Juliana Marins ke forum HAM internasional. 

Yusril menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins.

Dikatakan Yusril pihak yang bersuara lantang atas insiden kematian Juliana Marins ini adalah Pembela HAM dari The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO). 

Menurut Yusril FPDO ini sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di Indonesia, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran  HAM di Brasil. 

"Jadi yang mengajukan badan independen negara, bukan pemerintah Brasil," tegas Yusril. 

Baca juga: Alasan Agam Rinjani dan Tyo Sebut Juliana Marins Bidadari Tak Bersayap, Padahal Brasil Mau Lapor HAM

Pemerintah RI menyimak dengan seksama berbagai statemen yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman mereka untuk membawa insiden kematian ini ke ranah hukum internasional. 

Bahkan disebut-sebut akan menuntut Pemerintah RI ke Inter American Commission on Human Rights.

Yusril menegaskan  Pemerintah RI bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.

Menurut Yusril tidak bisa sebuah negara dibawa ke forum internasional itu jika bukan anggotanya atau tidak melalui persetujuan negara yang bersangkutan.

"Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," tegas Yusril.

Terkait upaya keluarga Juliana Marins yang melakukan otopsi ulang jenazah Juliana Marins, pemerintah Indonesia menghormati dan menghargai keinginan keluarga tersebut. 

"Walaupun kami berkeyakinan jika dilakukan mengikuti metode yang sama, berdasarkan standar forensik yang berkaku, hasilnya tidak jauh berbeda yang dilakukan di Denpasar," tegasnya.

Yusril mengakui pihaknya akan mengantisipasi setiap kemungkinan yang mungkin terjadi dan berharap kasus ini berjalan dengan baik. 

Terlepas dengan polemik di Brasil, pihaknya mengusulkan untuk membentuk join investigation dengan Brasil untuk menyelidiki kasus ini. 

Dengan join investigation ini nantinya Polri akan bekerjasama dengan otoritas di Brasil untuk investigasi menyelidiki ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved