Berita Viral

Rekam Jejak Indra Utoyo, Dirut Allo Bank yang Dicekal Gegara Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BUMN

Sosok Direktur Utama (Dirut) Allo Bank, Indra Utoyo, jadi sorotan dalam kasus korupsi mesin EDC Bank BUMN. Dicekal ke luar negeri.

Kolase Telkomsel dan Bank BRI
INDRA UTOYO DICEKAL - Kolase foto Indra Utoyo, Dirut Allo Bank yang Dicekal Gegara Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BUMN. 

SURYA.co.id - Sosok Direktur Utama (Dirut) Allo Bank, Indra Utoyo, jadi sorotan dalam kasus korupsi mesin EDC Bank BUMN.

Gara-gara terjerat kasus tersebut, Indra kini dicekal oleh KPK agar tak bisa pergi ke luar negeri.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 13 orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Inisial 13 orang yang dicegah bepergian keluar negeri adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, IU merujuk pada Indra Utoyo.

Indra Utoyo merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Indra Utoyo sempat menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank pelat merah yang kini sedang terseret kasus korupsi EDC.

KPK mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 26 Juni 2025.

Kemudian, Ditjen Imigrasi mengabulkan permohonan KPK sehari setelahnya, yakni pada 27 Juni 2025.

"13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Status (pencegahan ke luar negeri) aktif sejak 27 Juni," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Papan Bunga Terima Kasih KPK Bermunculan Usai Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka

Budi mengatakan upaya pencegahan keluar negeri terhadap ke-13 orang ini adalah cara KPK untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara efektif.

"Sehingga tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional," jelasnya.

Sebagai informasi, pengusutan dugaan korupsi di bank BUMN ini telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. 

Sejauh ini, penyidikan kasus di bank pelat merah dimaksud menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved