Maklumi Fatwa Haram Sound Horeg, PWNU Jatim Menilai Suara Terlalu Keras Memang Mengganggu
Kiai Asyhar menyatakan tidak ragu pada kapasitas KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk yang mengumumkan fatwa itu.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Polemik mengenai pelarangan sound horeg lewat fatwa dari para ulama Jawa-Madura di Pasuruan belum lama ini berlanjut.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga memaklumi fatwa haram sound horeg itu.
Sekalipun belum membahas persoalan tersebut, PWNU Jatim menyatakan sound horeg yang mengganggu memang bisa masuk kategori haram.
Wakil Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Asyhar Shofwan mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui fatwa haram yang dikeluarkan dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan.
Kiai Asyhar menyatakan tidak ragu pada kapasitas KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk yang mengumumkan fatwa itu.
Secara keilmuan fiqih dan pengalaman dalam urusan Bahtsul masail, Kiai Asyhar menyebut Kiai Muhib sangat mumpuni. "Karena beliau lama aktif di Lembaga Bahtsul Masail atau LBM NU," kata Kiai Asyhar kepada SURYA, Jumat (4/7/2025).
Kiai Asyhar yang mantan Ketua LBM NU Jatim tersebut berpendapat, sound horeg memang masuk kategori haram jika volume sudah di atas kewajaran.
Jika volume masih dalam batas kewajaran, maka tidak sampai haram meskipun tetap tidak etis dilakukan.
Hanya saja, pada praktiknya di masyarakat volume sound horeg sangat keras. Sehingga, bisa mengganggu orang lain.
Terlebih jika diadakan semacam karnaval yang menampilkan deretan sound horeg dengan adu volume suara. Kiai Asyhar memaklumi fatwa haram dikeluarkan lantaran fenomena yang mengganggu ini.
"Kalau karnaval begitu, berlomba-lomba banter-banteran sound, saya sepakat haram. Karena di jalan keliling dengan truk penuh dan dengan suara keras itu jelas mengganggu. Tidak hanya mengganggu secara suara tetapi juga mengganggu keselamatan," ujar Kiai Asyhar. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.