Breaking News

Fatwa Haram Sound Horeg Getarkan Grahadi, Wagub Emil Berharap Ada Jalan Tengah

fatwa tetap disikapi bijak dan dicarikan solusi, agar tidak merugikan pelaku industri tetapi juga tidak mengganggu kamtibmas.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/fatimatuz zahro (fatimatuz)
JALAN TENGAH - Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak diwawancara terkait fatwa haram sound horeg di Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025). Ia berharap ada jalan tengah yang baik untuk pelaku industri sound horeg tetapi juga tidak mengganggu ketertiban masyarakat. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Dentuman sound horeg yang kencang ikut menggetarkan dinding gedung negara Grahadi, menyusul keluarnya fatwa haram atas aktivitas musik outdoor itu.

Sampai Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak pun merespons fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan belum lama ini.

Fatwa haram itu dibuat dalam Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah, karena suara bising yang mengganggu ketenangan serta mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari pemutaran musik tersebut.

Emil mengaku telah memanggil dan menyerap aspirasi dari pelaku industri sound horeg. Pihaknya berpendapat fatwa tetap disikapi bijak dan dicarikan solusi, agar tidak merugikan pelaku industri tetapi juga tidak mengganggu kamtibmas.

“Saya sudah mendengar aspirasi pelaku industri sound horeg, begitu juga yang terdampak masalah ini juga tidak boleh diabaikan. Soal fatwa kita akan cek tetapi kita juga akan komunikasikan dengan semua pihak terkait solusi terbaik,” kata Emil saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025). 

Dikatakannya, fatwa yang diterbitkan dalam forum tersebut bisa menjadi niatnya baik untuk mengatasi banyaknya keluhan di masyarakat yang terganggu dengan adanya suara sound horeg.

“Niatnya baik tetapi kalau ada permasalahan ya harus dicari solusinya. Perlu ada jalan tengah untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi, bagaimana sound horeg beroperasi tetapi tidak melanggar ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk ini. Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).

Kemudian sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang mencampurkan laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.

Tdak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga yang merasa terganggu. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved